Berita Banjarmasin
Dicekal ke Luar Negeri, Paspor Mardani Juga Ditarik Oleh Ditjen Keimigrasian
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Keimigrasian atas perintah KPK. Paspornya ditarik
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Keimigrasian setidaknya selama 6 bulan sejak Tanggal 16 April hingga 16 Desember Tahun 2022.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penanangan kasus hukum yang menyeret nama Mardani dan kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus mengatakan, pencekalan tersebut diterbitkan oleh Dirjen Keimigrasian berdasarkan perintah KPK.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian kata dia, KPK adalah salah satu instansi yang berwenang memberikan perintah pencekalan.
Baca juga: Ketua Hipmi Tanggapi Status Cekal Dirinya, Mardani : Hukum Bisa Dimainkan Mafia
Baca juga: Mardani H Maming Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata Ketum PBNU Gus Yahya
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani H Maming Sebut Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan Penetapan Tersangka
Secara teknis, sejak status cekal diterbitkan oleh Dirjen Keimigrasian, otomatis diketahui seluruh jajaran Keimigrasian dan berlaku di seluruh pintu ke luar wilayah Indonesia baik jalur darat, laut maupun udara.
"Pencekalan itu dilakukan di Jakarta, tersistem seluruh Indonesia otomatis terpasang di setiap pintu ke luar wilayah Republik Indonesia," kata Junita dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/6/2022).
"Jadi dari mana pun dia mau ke luar, dia tidak bisa keluar dari pemeriksaan keimigrasian," lanjutnya.
Karena dicekal ke luar negeri, Keimigrasian juga melakukan penarikan paspor milik Mardani.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak bisa ditemukan dan (paspor) ditarik secara fisik, tapi paspor yang bersangkutan otomatis tidak berlaku," terangnya.
Meski demikian, orang yang dicekal ke luar negeri tetap bisa melakukan perjalanan domestik di wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan terkait pengawasan di dalam negeri, hal itu ditekankan Junita sepenuhnya kewenangan penyidik dari lembaga hukum yang menangani kasus tersebut.
Hingga saat ini, penanganan kasus hukum oleh KPK yang menjerat Mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalsel tidak melibatkan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
"Belum ada," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i ketika ditanya apakah KPK berkoordinasi dengan Polda Kalsel terkait penanganan kasus tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, belum menerima surat penetapan tersangka kliennya itu dari KPK. Begitu pula terkait surat pencekalan.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Ahmad melalui rilis persnya yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: KPK Cekal Bendum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI Perjuangan Pelajari Kasusnya
