SBMPTN 2022
Gagal di SBMPTN 2022, Pemegang KIP Juga Masih Bisa Daftar Kuliah Jalur Mandiri
Lulusan SMA sederajat dari kalangan kurang mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih bisa berkesempatan kuliah lewat jalur mandiri.
Selain itu memiliki potensi akademik unggul dibuktikan dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi juga dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Kerluarga Sejahtera.
Perlu diketahui status kelayakan tidak mampu juga diketahui masyarakat.
3. Belum menjadi mahasiswa
Calon penerima KIP Kuliah 2021 adalah calon mahasiswa, belum menjadi mahasiswa.
Selain itu Kamu juga belum pernah menerima KIP Kuliah.
4. Lulus pada seleksi penerimaan perguruan tinggi
KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa baru di PTN maupun PTS.
Dengan syarat prodi pada PTN atau PTS terkakreditasi A atau B dan bisa C dengan pertimbangan.
5. Belum Menikah
Ketentuan calon penerima KIP Kuliah belum menikah.
Prinsip ini sudah diatur Kemendikbud, semisal wanita telah menikah pembiayaan sudah ditanggung suami.
Dengan begitu status tidak dianggap 'tidak mampu' karena pembiayaan telah didukung suami.
6. KIP Kuliah bisa dibatalkan
Bila penerima KIP Kuliah dinyatakan tidak layak atau mampu ekonomi maka tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Bila penerima sudah tercatat menjadi mahasiswa, maka dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Pembatalan KIP Kuliah juga terjadi bila terbukti mengisi data tidak benar.
Ketentuan pemberian biaya KIP Kuliah jalur mandiri 2022
Dikutip dari Kompas.com, mahasiswa yang lolos KIP Kuliah di universitas dituju akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Untuk biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2022 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri di PTN/PTS, Lengkap dengan Persyaratannya