News Update
NEWS UPDATE - Aturan Berkurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama
Menag, Yaqut Cholil Qouma menganjurkan umat Muslim untuk membeli hewan kurban yang sehat di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (menag) menganjurkan umat Muslim untuk membeli hewan kurban yang sehat di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk memastikan masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sesuai kriteria, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 soal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut mengatur tntang protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban hingga syariat berkurban dan segala teknis prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).(Tribunnews.com)
sumber:
https://video.tribunnews.com/view/403294/aturan-berkurban-di-tengah-wabah-pmk-sesuai-ketentuan-dari-kementerian-agama