Berita Banjarmasin

Sengketa Berlanjut di MK RI, Wali Kota H Ibnu Sina Optimistis Ibu Kota Kalsel Tetap di Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina optimistis Ibu Kota Provinsi Kalsel Tetap di Banjarmasin menyusul gugatan yang kini berproses di MK RI

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina optimistis Ibu Kota Provinsi tetap di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sengketa terkait perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipastikan berlanjut.

Pasalnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim, MK RI memutuskan akan melanjutkan gugatan judicial review yang diajukkan oleh beberapa elemen masyarakat Banjarmasin terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Gugatan sendiri diajukkan, khususnya terkait dengan salah satu pasal pada UU Nomor 8 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

Hal ini pun juga berarti Banjarmasin tidak lagi diakui statusnya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel. 

Baca juga: Hakim MK Koreksi Gugatan Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kuasa Hukum Kebut Perbaikan

Baca juga: Jadwal Sidang Pertama Terkait Sengketa Perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel

Adapun elemen masyarakat Banjarmasin yang mengajukkan gugatan oleh Forum Kota (Forkot) dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin dan juga Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin sendiri sudah mendapatkan panggilan untuk mengikuti sidang melalui surat bernomor 309.59/PUU/PAN.MK/PS/06/2022.

Sidang sendiri dijadwalkan pada Selasa (12/7/2022) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK RI dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan juga Presiden dan dilaksanakan secara online.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun menyambut positif Hakim MK memutuskan melanjutkan sengketa ini.

"Artinya berlanjut bahkan sampai ke tahap pembuktian," ujar Ibnu, Selasa (28/6/2022).

Ibnu menambahkan Pemko Banjarmasin melalui tim kuasa hukum pun tentunya akan terus mengikuti proses hukum yang sedang bergulir tersebut.

"Mungkin perlu sampai lima kali sidang. Kita ikuti saja prosesnya. Kalau misalnua diminta saksi, maka akan kita hadirkan saksi-saksi," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Banjarbaru Siapkan Masterplan dan Blueprint Penunjang Ibu Kota Provinsi Serta IKN

Tak kalah penting bagi Ibnu, dengan  dilanjutkannya gugatan yang diajukkan ini maka peluang untuk mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel pun semakin terbuka.

"Kita optimistis saja. Mudah-mudahan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap di Banjarmasin, sesuai dengan aspirasi masyarakat," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved