Berita Banjarmasin
Muncul Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Umat ACT, Dinsos Kalsel Tegaskan Tidak Pernah Kerjasama
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kalimantan Selatan, Siti Nuriani menegaskan tak pernah menjalin kerja sama dengan ACT
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kalimantan Selatan, Siti Nuriani menegaskan tak pernah menjalin kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini ditegaskan Kadinsos Kalsel terkait munculnya dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dikumpulkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, kewenangan kerjasama dengan ACT ada di Kemensos karena perizinannya ada di Kemensos.
"Kita di daerah mengikuti saja," ujarnya saat dihubungi Selasa (5/7/2022).
Baca juga: NEWS UPDATE Respons Presiden ACT, Akui Sempat Beri Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan pada 2021
Baca juga: NEWS UPDATE Diduga Tilap Donasi, Lembaga Amal ACT Terus Diusut Bareskrim Polri
Nuriani mengatakan, meski di Kalsel juga ada ACT. Namun, ditegaskannya pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama.
"Pada HKSN 2019 dari Kemensos juga membawa lembaga AMCF, saat bantuan Kemensos berapa pembangunan Titian dan MCK di Desa Murung dan Telok Selong, Martapura," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Usai laporan terbit jagat Twitter ramai dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Baca juga: Aksi Perdana di Kalsel, Emak-emak di Banjarbaru Ikut Memasak dan Mengemas di Humanity Food Truck ACT
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)