Berita HSS
Pemerintah Kabupaten HSS Tolak Permintaan Calon Kades Penghitungan Suara Ulang
Pemerintah Kabupaten HSS persilakan calon kades yang merasa dirugikan dari hasil pilkades agar menempuh jalur ke PTUN
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kaliimantan Selatan (Kalsel), telah dilaksanakan.
Namun ada 3 desa yang bermasalah. Musyawarah tingkat desa dan di tingkat kecamatan pun berakhir dengan deadlock.
Akhirnya, persoalan sengketa pilkades terkait perolehan suara dibawa sampai ke tingkat kabupaten.
Sengketa itu di Desa Bakarung, Desa Bamban dan Desa Taniran Selatan, semua di wilayah Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS.
Baca juga: Cuaca Buruk di Kalsel, Tiga Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Terganggu
Baca juga: Kepala Desa Sukadana di Kotabaru Kalsel Benarkan Tiga Warganya Tewas Tersengat Listrik
Baca juga: Warga Tangkap Biawak dan Ular Saat Banjir di Cempaka Kota Banjarbaru Kalsel
Kepala Dinas PMD HSS, Susilo Adrianto, Senin (4/7/2022), membenarkan dari tiga desa itu meneruskan persoalan ini ke tingkat kabupaten.
Meski demikian, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sepakat tidak ada penghitungan suara ulang seperti tuntutan calon kepala desa. "Keputusan ini sudah final," sebutnya.
Untuk surat keputusan saat ini masih diproses di Pemkab HSS. Bahkan, surat tersebut merupakan surat keputusan Bupati.
"Surat masih proses. Jika hasil ini masih ada yang keberatan maka dipersilakan melalui jalur PTUN," katanya.
Baca juga: Banjir di Kalsel, Puluhan Penghuni Kompleks Grand Arena Megatama Martapura Sempat Diungsikan
Baca juga: Banjir Rendam Permukiman Warga Banjarmasin, Warga Prona Amankan Barang ke Tempat Tinggi
Baca juga: Hujan Deras Mengguyur Banjarmasin, Pertokoan Sudimampir Terendam Banjir
Disebutkannya, ketiga calon kepala desa tuntutannya sama. Calon yang saat ini kalah atau perolehan suara terbanyak kedua menyampaikan keberatan ke panitia atas banyaknya suara tidak sah.
Semuanya menuntut ingin hitung ulang. Itu artinya, kotak suara yang ditutup, harus dibuka. Karena, ada beberapa suara tidak sah ingin dianggap sah juga.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
