Dana ACT

Menkopolhukam Angkat Bicara Soal ACT, Mahfud MD Meminta PPATK Bantu Polri

Adanya indikasi penyelewangan dana terjadi di lembaga ACT juga mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Editor: M.Risman Noor
capture video
video Diduga Tilap Donasi, Lembaga Amal ACT Terus Diusut Bareskrim Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Adanya indikasi penyelewangan dana terjadi di lembaga ACT juga mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mantan Ketua MK ini mendukung kasus penyelewengan dana ACT diusut tuntas aparat hukum.

Mahfudz juga mendorong PPATK untuk mendukung aksi kepolisian guna membongkar kasus penyelewengan dana di ACT.

Alumni Fakultas Hukum UII ini menegaskan bila ada indikasi pelanggaran pidana harus diusut tuntas.

Baca juga: Enam Jam Alami Gangguan, Rabu Dinihari Sistem Kelistrikan Kalselteng Kembali Pulih

Baca juga: Tambang di Kecamatan Kintap Tanahlaut Dekati Jalan dan Permukiman, Warga Pun Resah

Diketahui penyelewengan tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan PPATK tersebut mengatakan terdapat indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.

Mahfud MD mengatakan soal temuan tersebut di mana harus ditindaklanjuti dan didalami.

Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya

Hal itu dikatakannya melalui cuitan di Twitter-nya @mohmahfudmd.

Menkopolhukam meminta PPATK membantu Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Mahfud MD juga bercerita dirinya pernah memberikan endorsment pada kegiatan ACT pada 2016/2017 lantaran alasan pengabdian bagi kemanusian di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.

"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," bunyi cuitannya.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," terusnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Mahfud mendorong usut tuntas kasus ACT.
Menko Polhukam Mahfud MD di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Mahfud mendorong usut tuntas kasus ACT. (KOMPAS.com/Dian Erika)

Diketahui PPATK setelah menemukan dugaan penyelewengan tersebut kemudian disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menanggapi hal tersebut BNPT menyebut hingga saat ini ACT belum masuk ke dalam daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT).
Terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan pendalaman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved