Dana ACT
Menkopolhukam Angkat Bicara Soal ACT, Mahfud MD Meminta PPATK Bantu Polri
Adanya indikasi penyelewangan dana terjadi di lembaga ACT juga mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Adanya indikasi penyelewangan dana terjadi di lembaga ACT juga mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini mendukung kasus penyelewengan dana ACT diusut tuntas aparat hukum.
Mahfudz juga mendorong PPATK untuk mendukung aksi kepolisian guna membongkar kasus penyelewengan dana di ACT.
Alumni Fakultas Hukum UII ini menegaskan bila ada indikasi pelanggaran pidana harus diusut tuntas.
Baca juga: Enam Jam Alami Gangguan, Rabu Dinihari Sistem Kelistrikan Kalselteng Kembali Pulih
Baca juga: Tambang di Kecamatan Kintap Tanahlaut Dekati Jalan dan Permukiman, Warga Pun Resah
Diketahui penyelewengan tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK tersebut mengatakan terdapat indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
Mahfud MD mengatakan soal temuan tersebut di mana harus ditindaklanjuti dan didalami.
Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya
Hal itu dikatakannya melalui cuitan di Twitter-nya @mohmahfudmd.
Menkopolhukam meminta PPATK membantu Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Mahfud MD juga bercerita dirinya pernah memberikan endorsment pada kegiatan ACT pada 2016/2017 lantaran alasan pengabdian bagi kemanusian di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.
"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," bunyi cuitannya.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," terusnya.

Diketahui PPATK setelah menemukan dugaan penyelewengan tersebut kemudian disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menanggapi hal tersebut BNPT menyebut hingga saat ini ACT belum masuk ke dalam daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT).
Terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan pendalaman.
“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Minyak Goreng Murah Kemasan Diluncurkan Kemendag, Zulkifli Hasan : HET Tetap Rp14.000 Per Liter
Ia menegaskan, BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kalimantan Selatan, Siti Nuriani menegaskan tak pernah menjalin kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini ditegaskan Kadinsos Kalsel terkait munculnya dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dikumpulkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, kewenangan kerjasama dengan ACT ada di Kemensos karena perizinannya ada di Kemensos.
"Kita di daerah mengikuti saja," ujarnya saat dihubungi Selasa (5/7/2022).

Nuriani mengatakan, meski di Kalsel juga ada ACT. Namun, ditegaskannya pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama.
"Pada HKSN 2019 dari Kemensos juga membawa lembaga AMCF, saat bantuan Kemensos berapa pembangunan Titian dan MCK di Desa Murung dan Telok Selong, Martapura," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Usai laporan terbit jagat Twitter ramai dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 6 Juli 2022, Kalsel, Jawa Barat dan Jawa Timur Bakal Diguyur Hujan
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Jika ACT Terbukti Selewengkan Dana-dana, Bukan Hanya Dikutuk, Harus Dihukum Pidana