Berita Banjarmasin
Tekan Risiko PMK Pada Hewan Kurban, Ops Aman Nusa II Intan Polda Kalsel Sosialisasi ke RPH di Kalsel
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, sosialisasi dan disinfeksi dilaksanakan jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bersama unsur terkait termasuk Balai Karantina Pertanian Banjarmasin, personel dari Biddokkes, Dit Samapta dan Sat Brimob Polda Kalsel melaksanakan sosialisasi dan disinfeksi di sejumlah titik pengumpulan hewan kurban di Kalsel, Jumat (8/7/2022).
Satu di antaranya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarmasin, Jalan Tembus Mantuil, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalsel.
Sosialisasi kepada para pengelola ternak hewan kurban dan disinfeksi di kandang-kandang hewan dilakukan untuk menekan risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, sosialisasi dan disinfeksi dilaksanakan jelang pelaksanaan ibadah kurban di momen Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
Baca juga: Update Kasus Covid- 19 Batola Kalimantan Selatan, Tiga Orang Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, Harga Kebutuhan Pokok di Hulu Sungai Selatan Merangkak Naik
Pelaksanaan sosialisasi dan disinfeksi kata dia tak cuma dilakukan oleh personel Polda Kalsel tapi juga oleh Polres/Polresta Jajaran Polda Kalsel di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Operasi Aman Nusa II Intan Tahun 2022 Polda Kalsel.
Hingga dikonfirmasi sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (8/7/2022), tim tidak mendapati adanya hewan kurban yang memunjukkan indikasi terjangkit PMK.
"Belum ada sampai sekarang," kata Kombes Rifa’i.
Polri termasuk Polda Kalsel juga sejak beberapa waktu lalu turut menyosialisasikan Panduan untuk Panitia Penyelenggara Kurban dalam Situasi Wabah PMK yang diterbitkan oleh Kementrian Pertanian RI.
Beberapa poin di antaranya yakni pemotongan hewan kurban dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) dan jika tidak, didahului dengan izin pelaksanaan dari Pemda setempat serta menjaga kebersihan lokasi penyembelihan.
Selain itu, panitia kurban juga diminta menyiapkan alat pelindung diri untuk petugas pelaksana, melaporkan jumlah, jenis, asal dan status kesehatan hewan kurban.
Diwajibkan pula disiagakannya dokter hewan atau paramedik veteriner untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban.
Lalu soal limbah juga harus ditangani dengan baik, yakni membuang limbah cair ke septic tank atau dikubur sedangkan organ yang mengalami kelainan juga wajib untuk dikubur. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
