Berita Banjarmasin
Mardani H Maming Bakal Jalani Sidang Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanbu
Mardani yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU bakal didampingi tim kuasa hukum termasuk Dr Bambang Widjojanto dan Prof Denny Indrayana.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2022).
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pra peradilan bernomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wib.
Menghadapi KPK sebagai termohon, pihak pemohon yakni Mardani yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU bakal didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Dr Bambang Widjojanto dan Prof Denny Indrayana.
Melalui rilisnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Prof Denny Indrayana dari Integrity Law Firm mengatakan, meski pada tahap praperadilan namun kasus ini merupakan kali pertama baginya bersedia mengadvokasi kasus dugaan korupsi.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanbu Resmi Ajukan Praperadilan
Beberapa faktor dikemukakan Denny terkait kesediaannya mengadvokasi kasus tersebut.
Yakni di antaranya karena Ia bersama Dr Bambang Widjojanto yang merupakan Mantan Pimpinan KPK beserta tim ditunjuk oleh PBNU untuk mengadvokasi Bendahara Umum PBNU yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Selain itu, karena kasus ini menyangkut Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan tanah kelahirannya, Ia merasa memiliki kedekatan personal terhadap kasus ini.
Ia menyebut, ada nilai-nilai yang layak diperjuangkan melalui kasus hukum tersebut.
"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," ujar Denny.
( Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
--