Berita Banjarbaru
Bus Trans Banjarbakula dan BRT Kalsel Belum Terapkan Pembatasan Penumpang Vaksinasi Booster
Bus Rapid Transit (BRT) dan Bus Trans Banjarbakula di Kalsel tidak menerapkan wajib booster kepada penumpangnya seperti perintah Mendagri.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kebijakan pembatasan kegiatan di ruang publik hanya untuk orang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022.
Isi aturan itu mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Namun begitu, takkan diberlakukan untuk penumpang bus di Banjarbakula, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Mirhansyah, Selasa (12/7/2022), mengatakan takkan memberlakukan wajib vaksin booster bagi penumpang Bus Rapid Transit (BRT) yang merupakan kewenangan Dishub Kalsel.
Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Perpindahan Ibu Kota Kalsel di MK RI Hari Ini Ditunda
Baca juga: Pipa PTAM Bandarmasih di Jalan A Yani KM 1 Banjarmasin Bocor, Pelanggan 2 Kecamatan Terdampak
"Kami tidak menerapkan itu. Jadi, tidak perlu kartu vaksin apalagi booster," paparnya.
Begitu juga dengan Bus Trans Banjarbakula atau bus sasirangan kuning hijau.
Menurut Manager Bus Trans Banjarbakula, Ovi, pihaknya hingga kini tidak ada menerapkan wajib vaksin booster bagi penumpang.
"Kami menunggu informasi dari Kementerian Perhubungan untuk penumpang Bus Trans Banjarbakula," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Pedangdut Asal Kandangan Kalsel Naik Penyidikan
Baca juga: Kasus Arisan Online Fiktif di Banjarmasin, Tuntutan Terhadap Terdakwa Dibacakan Pekan Depan
Diketahui, dari SE baru yang ditujukan bagi bupati dan wali kota untuk melakukan langkah-langkah, yakni mewajibkan vaksin dosis lanjutan (booster).
Itu sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.
Begitu juga dengan bus yang merupakan moda transportasi publik terlebih yang berada di bawah kewenangan pemerintah.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)