Kriminalitas Tanahbumbu
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Program PTSL di Kabupaten Tanah Bumbu
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) tetapkan Kepala Badan Pertanahan dan Kasubsi Pengkurannya sebagai tersangka mafia tanah Program PTSL.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) di Kalimantan Selatan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka mafia tanah.
Kasus tersebut sehubungan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.
Dua tersangka kasus mafia tanah itu masing-masing adalah mantan Kepala Badan Pertanahan dan Kasubsi Pengukuran di Kantor BPN Tanahbumbu.
Penetapan tersangka dalam kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma, bersama Kasi Pidsus Wendra Setiawan, Kasi Intelijen Risky Purbo Nugroho, Kasi BB Rhaksy Gandhy dan Kasubag Pembinaan Taufik Hidayah.
Baca juga: Tindaklanjuti Dugaan Adanya Mafia Tanah Pada Program PTSL, Kejari Tanbu Geledah Kantor BPN
Baca juga: Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Kasatreskrim Ungkap Motif Pelaku
Baca juga: BREAKING NEWS : Beraksi Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek di HST Kalsel Diamankan Polisi
Baca juga: Kehilangan Kendali, Mobil Terjun ke Sungai di Margasari Hulu Kabupaten Tapin
Penetapan status tersangka dibeberkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma, di kantornya, Rabu (13/7/2022).
"Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka mafia tanah pada Program PTSL tahun 2017. Penetapan dan langsung melakukan penahanan," bebernya.
Penetapan tersangka mafia tanah ini berawal dari permintaan uang kepada warga peserta PTSL di 4 desa di Kabupaten Tanbu, yaitu Banjarsari, Bayansari dan Purwodadi di Kecamatan Angsana serta satu desa di Kecamatan Sungai Loban.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
