Kriminalitas Tanahbumbu
VIDEO Mafia Tanah di Kabupaten Tanbu Adalah Mantan Kepala BPN dan Kasubsi, Raup Rp 1 Miliar
Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanbu dan Kasubsinnya kantongi Rp 1 miliar hasil pungutan uang dari Program PTSL di empat desa.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Untuk di Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi, semuanya berada di wilayah Kecamatan Angsana, setiap pemohon PTSL diwajibkan bayar Rp 3,5 juta per orang.
Sedangkan untuk di Desa Sari Mulya di Kecamatan Sungai Loban, pemohon diwajibkan bayar Rp 1.750.000.
Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 desa itu, selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uangnya kepada tersangka I. Kemudian, uang pun dibagi para tersangka.
Biaya pengurusan seritifikat pada PTSL yang diminta tersangka S tentunya adalah di luar ketentuan yang berlaku.
"Jumlah pungutan yang dilakukan para tersangka di 4 desa tersebut, berdasarkan penghitungan sementara, di atas Rp 1 miliar. Perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, " urai I Wayan Wiradharma.
Baca juga: Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Kasatreskrim Ungkap Motif Pelaku
Baca juga: BREAKING NEWS : Beraksi Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek di HST Kalsel Diamankan Polisi
Sementara itu, pengacara kedua tersangka yang ditemui saat mendampingi mereka ke Lapas Batulicin, yaitu Arbain, kliennya akan membela diri karena mereka mengaku diperintah menjalankan progran itu, sudah diberikan dana tetapi tidak mencukupi.
"Kami akan memgajukan upaya hukum meminta untuk penangguhan penahanan karena sedang sakit," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)