Berita Tapin

VIDEO Bapenda Gandeng Satpol PP Tapin Beri Peringatan kepada Pemilik Reklame

Bapenda Tapin kembali mendata para pengusaha reklame, dan bila ada yang masih belum memenuhi kewajiban bayar pajak akan mendapt sanksi.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Badan pendapat daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin bersama Satpol PP kembali mendata dan menertibkan para pengusaha reklame yang belum membayar pajak daerah.

Pendataan dan penertiban ini akan dilaksanakan selama enam hari kedepan di seluruh wilayah Kabupaten Tapin.

Kabid Pendataan dan penetapan Bapenda Kabupaten Tapin, H. Hermansyah mengatakan bahwa pendataan kembali dan penertiban ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak.

"Akan kita data dan kita tertibkan selama enam hari kedepan. Dan hari ini dilakukan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tapin Utara dan Kecamatan Bungur," jelasnya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: VIDEO Tempat Wisata Hatiwin di Kabupten Tapin Kalsel, Tawarkan Pesona Susur Danau

H. Hermansyah mengatakan untuk pajak daerah, Bapenda Tapin mengelola 11 mata pajak salah satu diantaranya adalah pajak reklame.

"Selain pendataan, kita juga mensosialisasikan pembayaran pajak daerah berupa pemasangan stiker," jelasnya.

Hermansyah menjelaskan, pemasangan stiker ini sekaligus memberikan peringatan kepada para pengelola atau pemilik untuk taat pajak.

"Bila pemasangan stiker ini diabaikan, maka Satpol PP akan langsung melaksanakan penindakan," tegasnya.

Baca juga: VIDEO Dua Truk Senggolan, Macet 1 Km di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Tapin Kalsel

Ia mengatakan untuk penindakan sendiri antara lain pencabutan reklame tersebut seperti neon box, baliho dan Billboard.

"Kita berharap ada kesadaran membayar pajak reklame ini, karena bagaimana pun pajak reklame ini untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Tapin," pungksnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved