Pencuri Alis dan Kelopak Mata
Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel Diringkus, Sudah Dua Pelapor Laporkan Tersangka
Sudah ada dua pelapor yang melaporkan tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Desa Batu Benawa Kecamatan Barabai
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel menjerat Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Pasca ditangkapnya warga Desa benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai dengan pasal 363 KUHP, sudah ada dua pelapor yang melaporkan perbuatan tersangka.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut saat pihak keluarga sedang berduka cita.
"Adapun hukuman maksimalnya 7 tahun penjara," ujar AKP Antoni dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Beraksi Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek di HST Kalsel Diamankan Polisi
Baca juga: Tangkap Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Polisi Sita 88 Pasang Barang Bukti
Baca juga: Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Kasatreskrim Ungkap Motif Pelaku
Tersangka hingga hari ini masih dalam penyidikan dan ditahan di sel Mapolres HST.
Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.
Selain pelapor Misrah, sebutnya, Juga ada pelapor kekuarga Fahrianor, juga warga Matang hambawang Desa benawa Tengah namun di RT 12.
Untuk keluarga Fahrianor, tersangka Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah seorang laki-laki atas nama Bari yang meninggal dunia pasa Senin 11 Juli 2022 pukul 09.00 wita. (banjarmasinpost co.id/hanani)
