Pencuri Alis dan Kelopak Mata

Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel Diringkus, Sudah Dua Pelapor Laporkan Tersangka

Sudah ada dua pelapor yang melaporkan tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Desa Batu Benawa Kecamatan Barabai

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/hanani
Dua pelapor melaporkan perbuatan tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah dari Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST)Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel menjerat Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. 

Pasca ditangkapnya warga  Desa benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai  dengan pasal 363 KUHP, sudah ada dua pelapor yang melaporkan perbuatan tersangka.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni  Silalahi,  mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut saat pihak keluarga sedang berduka cita.

"Adapun hukuman maksimalnya 7 tahun penjara," ujar AKP Antoni dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Beraksi Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek di HST Kalsel Diamankan Polisi

Baca juga: Tangkap Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Polisi Sita 88 Pasang Barang Bukti 

Baca juga: Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Kasatreskrim Ungkap Motif Pelaku

Tersangka hingga hari ini masih dalam penyidikan dan ditahan di sel Mapolres HST. 

Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.

Selain pelapor Misrah, sebutnya, Juga ada pelapor kekuarga Fahrianor, juga warga Matang hambawang Desa benawa Tengah namun di RT 12.

Untuk keluarga Fahrianor,  tersangka Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah seorang laki-laki atas nama Bari yang meninggal dunia pasa Senin 11 Juli 2022 pukul 09.00 wita. (banjarmasinpost co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved