Berita HST

Pengguna Rokok Elektrik Meningkat di Kalangan Remaja, Pemkab HST Berlakukan Perda KTR

Dinas Kesehatan Kabupaten HST sosialisasikan PErda KTR dan juga minta para orangtua awasi anak agar tidak kecanduan rokok elektrik.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Rumah Sakit H Damanhuri di Kota Barabai, salah satu kawasan tanpa rokok, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Maraknya penggunaan rokok elekrik atau vape di kalangan remaja menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Karena itu, Pemkab HST memberlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka memberikan penyadaran, kemauaan dan kemampuan masyarakat perokok agar berprilaku hidup sehat.

Disampaikan Plt Kepala Dinkes HST, H Mursalin, berdasarkan data riset kesehatan dasar, prevalensi perokok elektrik tersebut berusia 10-18 tahun kini meningkat signifikan.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bebas asap rokok,” ucapnya, Jumat (15/7/2022).

Lebih baik lagi, upaya pencegahan menjadi perokok dilakukan sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulannya. Para orangtua agar mengawasi dan mendidik anak agar tidak menjadi pecandu rokok.

Baca juga: Inilah Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2020

Baca juga: Warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Temukan Bocah Mengapung, Mengira Boneka

Baca juga: Lima Kali Menodai Anak Disabilitas di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Tabalong Diciduk Polisi

Sementara itu, dokter spesialis penyakit dalam, Supriadi, SpPd, menjelaskan, kandungan dalam sebatang rokok sangat banyak. Salah satunya nikotin yang merupakan zat adiktif. Zat itu dapat membuat perokok mengalami kecanduan.

“Akan sulit menghentikan kebiasaan buruk merokok jika sudah kecanduan zat yang bekerja sangat cepat ini,” beber=nya.

Disebutkan, zat nikotin bisa mencapai otak, hanya dalam waktu 15 detik setelah dihirup

Orang yang sering terpapar nikotin, dapat mengalami muntah-muntah. Juga, kejang, gangguan sistem saraf pusat, hingga hambatan pertumbuhan. Karenanya, menjauhi kecanduan rokok sejak dini, adalah langkah yang tepat.

Sementara, Bupati HST H Aulia Oktafiandi meminta setelah dilakukan sosialisasi Perda KTR segera diterapkan agar tidak ada orang yang merokok di area publik

Baca juga: NEWSVIDEO Suasana Terkini Pencarian Mobil Tenggelam di Sungai Tabalong Desa Pugaan

Baca juga: Satpam di Banjarmasin Barat Ditemukan Teman Terbaring Tak Bernyawa di Pos Jaga

Baca juga: Pasar Jumat di Aluhaluh Kabupaten Banjar Bubar Akibat Banjir Rob

Para ASN di kalangan Pemkab HST diharapkan menjadi agen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam upaya mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan rokok.

Termasuk organisasi keagamaan, para kepala sekolah,  ketua organisasi kepemudaan, pimpinan dan para pengurus Radio se-HST, Ketua APDESI & PABPDSI se-Kabupaten HST, serta kalangan lainnya yang pernah hadir pada sosialisasi Perda itu.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved