Wabah Corona
Aturan Baru Perjalanan Domestik Diberlakukan, Wajib Booster atau Tunjukkan Rapid Test Antigen
Pengetatan protokol kesehatan dilakukan pemerintah. Vaksin booster menjadi hal wajib untuk perjalanan darat, laut maupun udara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengetatan protokol kesehatan dilakukan pemerintah seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Vaksin booster menjadi hal wajib untuk perjalanan darat, laut maupun udara.
Mulai Minggu 17 Juli 2022, vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal serta kantor pelayanan publik.
Bila pun belum booster wajib memperlhatkan hasil Rapid test antigen atau PCR.
Sementara bagi yang tidak bisa vaksin, wajib memperlihatkan surat dari yang berwenang menyatakan bersangkutan belum bisa divaksin.
Baca juga: Pemkab Tanahlaut Terus Gencarkan Vaksin Covid-19, Ini Stok Booster yang Tersedia saat Ini
Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Simak Tips Lolos Seleksi
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peraturan wajib vaksin booster atau ketiga ini juga berlaku untuk syarat masuk perkantoran dan mal.
Vaksinasi booster diakuinya pencapainnya masih rendah. Masih di bawah 50 persen.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan resminya, dikutip TribunAmbon.com, Selasa (5/7/2022).
Luhut menjelaskan, peraturan tersebut diterapkan karena capaian vaksinasi booster masih rendah.
Rendahnya vaksinasi booster, imbuh Luhut, sangat mengkhawatirkan di tengah peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.
Hal tersebut membuat antibodi masyarakat akan semakin menurun.
Tak hanya sebagai syarat perjalanan, vaksin booster juga akan ditetapkan sebagai syarat masuk tempat umum seperti mal hingga perkantoran.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," terangnya.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait pandemi Covid-19.
Penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa minggu belakangan. Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Poin-poin terkait vaksin dosis ketiga atau booster Berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka, Diduga Kabur Papua Nugini
Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi,mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dalam aturan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berikut Perinciannya"
