Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Hakim MK Setujui Permohonan Wali Kota Banjarbaru Sebagai Pihak Terkait
Majelis MK kabulkan permohonan Wali Kota Banjarbaru sebagai pihak terkait di sidang gugatan pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin akan ikut memberikan keterangan dalam persidangan sengketa perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seperti diketahui, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengajukkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan mereka itu terkait terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 khususnya mengenai pemindahan Ibu Kota Kalsel dari yang semula di Banjarmasin ke Banjarbaru
Sidang lanjutan terkait sengketa perpindahan Ibu Kota Kalsel kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Arteria Dahlan Sebut Ada Pembangkangan
Baca juga: Kabar Sebagian Guru PPPK Ditempatkan di Luar Provinsi, Disdikbud Kalsel Sebut Masih Memerlukan
Baca juga: Diangkat PPPK Tanpa Tes, Sebanyak 349 Guru Honorer di Kalsel Terancam Ditempatkan di Luar Provinsi
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Ini Merasa Korban Mirip Istrinya
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Tabrakan dengan Mobil Tangki, Siswa SMKN 2 Amuntai Meninggal Dunia
Sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan juga Presiden RI ini ditutup, Majelis Hakim menyampaikan bahwa ada permohonan untuk menjadi pihak terkait terkait sengketa ini.
"Sebelum sidang ditutup, perlu disampaikan bahwa untuk perkara ini ada permohonan untuk menjadi pihak terkait, yaitu Wali Kota Banjarbaru. Dan, Majelis Hakim sudah mengadakan rapat dan sudah disetujui untuk menjadi pihak terkait," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman.
Terkait hal ini pula, Anwar Usman menerangkan bahwa sidang berikutnya, yakni Rabu (3/8), mendengarkan keterangan dari Wali Kota Banjarbaru.
"Untuk itu pada sidang yang akan datang, Rabu ,3 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pihak terkait dari Wali Kota Banjarbaru," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)