Berita HSS

Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati HSS, Minta Buka Surat Suara Pilkades

Puluhan warga mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Mereka meminta meminta kotak suara Pilkades serentak dibuka

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Babatan mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (20/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Babatan mendatangi kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (20/7/2022).

Kedatangan mereka di Kantor Bupati HSS untuk meminta kotak suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2 Juni lalu.

Aliansi ini merupakan warga Desa Bakarung, Bamban, dan Taniran Selatan.

Selain warga ada juga hadir calon kepala desa dari Desa Bakarung, Bamban, dan Taniran Selatan.

Baca juga: HEBOH BANGET - Viral Pria Menang Pilkades, Hamburkan Uang di Jalanan, Warga Berebutan

Baca juga: Pilkades Serentak 2022 di Tapin Didominasi Petahana, Berikut Rinciannya 

Baca juga: Terkendala Anggaran, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tanbu Ditunda hingga 2023

Meski demikian hanya beberapa orang perwakilan yang boleh masuk termasuk tiga orang calon kepala desa.

Sementara itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Serta Wakil Bupati HSS, Sekdakab HSS, Kasdim 1003, Kapolres, Kejari HSS, perwakilan Pengadian Negeri.

Pemerintah Kabupaten HSS membatasi pengunjung dengan alasan vaksinasi. Bagi warga yang belum divaksin booster tidak diperkenankan masuk.

Warga Desa Bamban, Kandis mengaku, pihaknya datang ke Kantor Bupati berharap agar kotak suara yang sudah ditutup bisa dibuka kembali.

Alasannya, masih ada perbedaan persepsi antara penghitungan suara sah dan tidak sah.

Terlebih surat suara yang tercoblos di lain tempat akibat lipatan dianggap sah. Asalkan tidak mencoblos pada foto calon lainnya. Sedangkan sebagian menganggap tidak sah.

“Harapan kami agar Bupati bisa membijaksanai untuk membuka kotak suara dan penghitungan ulang dilakukan,” harapnya.

Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan tegas tidak akan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.

Menurutnya, hal ini terkait aturan. Apalagi, pada proses penghitungan suara di TPS dan pleno di tingkat desa tidak ada perdebatan soal ini.

Hal ini didukung dengan adanya tanda tangan persetujuan keputusan dari saksi. Dari formulir, C1, C2, maupun formulir C plano.

Ia menyebut keberatan para calon kepala desa terkait hasil juga sudah difasilitasi. Baik tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Kami bekerja ada aturan. Ada panitia di tingkat desa hingga kabupaten. Sehingga kami menghormati panitia pemilihan. Panitia pemilihan di desa yang memilih masyarakat dikuatkan oleh SK Bupati. Masing-masing calon ada saksi. Berarti calon sudah menguasakan kepada saksi. Dari catatan kepada kami untuk tiga desa terkait keberatan sudah diproses,” bebernya.

Ia menyebutkan hasil audiensi ini, pihaknya tidak akan membuka surat suara. Hal ini terkait aturan.

“Pleno ada di desa. Jika desa menyatakan sah berarti sah. Kami juga sudah menampung aspirasi mereka. Hak mereka juga kami berikan. Tapi membuka kotak suara tidak diperkenankan. Ini terkait aturan,” sebutnya.

Ia mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya akan lebih detil lagi terkait pembekalan. Pun soal penafsiran suara.

“Ini akan menjadi pelajaran bagi kami untuk pilkades 2024 mendatang,” katanya.

Bagi calon kepala desa yang keberatan masih bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“SK akan kami keluarkan,” katanya.

Untuk kronologis penyelesaian keberatan, sesuai dengan tahapannya. Keberatannya sudah difasilitasi sejak hari pemilihan hingga tujuh hari dari 2 Juli. Di desa diselesaikan oleh BPD.

Proses mediasi juga sudah diberikan waktu. Hasilnya tidak selesai. Kemudian berlanjut di tingkat kecamatan. Ini juga difasilitasi. Mediasi juga dihadiri oleh calon dan Forkopimcam.

Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, panitia kabupaten juga sudah melakukan pemanggilan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, BPD dan Panitia Kecamatan.

Hal ini sesuai dengan pasal 61 ayat 7. Kemudian baru persoalan ini dibahas oleh panitia kabupaten.

Calon Kepala Desa Taniran Selatan, Pahrudin. Ia mengatakan kedatangan mereka untuk meluruskan persepsi terkait suara sah dan tidak sah.

Menurutnya, terjadi simpang siur informasi terkait keabsahan surat suara. Karena adanya perbedaan persepsi antara TPS dan desa lain.

Sementara itu, terkait rencana melanjutkan persoalan ini ke PTUN, Pahrudin enggan berkomentar.

Sekadar diketahui saat pemilihan Desa Bakarung memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 1.730. Ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades yang memungut suara. Di Desa Bakarung ada lima calon.

Sementara yang menang yakni calon nomor tiga atas nama  Norman menang dengan suara 308. Sedangkan petahana Arie Wahyudi hanya 294 suara. 

Suara tidak sah yakni TPS1 95, TPS2 30, TPS3 50, dan TPS4 19. 

Pun dengan Desa Bamban. Di Desa Bamban ada .1036 DPT dengan empat calon. Di Desa Bamban ada dua TPS yang memungut suara. 

Pemenang sementara yakni Huzaifah dengan nomor urut empat dengan perolehan 313 suara. Sedangkan nomor urut pertama Barni hanya memperoleh 228 surat. Untuk suara tidak sah ada 86 untuk TPS1 dan 34 di TPS2. 

Baca juga: Diback Up TNI-Polri, Pilkades Serentak di Kotabaru Berjalan Damai

Terakhir di Taniran Selatan ada 1.014 DPT dengan dua TPS. Sedangkan di Taniran Selatan ada lima calon. 

Pemenang sementara yakni Sarpani dari nomor urut lima dengan perolehan 210 suara. Sedangkan Pahrudin dengan nomor urut satu memperoleh 191 suara. 

Untuk suara tidak sah ada 61 di TPS1 dan 31 di TPS2. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved