Kriminalitas Banjarmasin

Ditangkap di Malang, Bandar Arisan Fiktif Berinisial FB Langsung Ditahan Polda Kalsel 

Wanita asal Banjarmasin berinisial FB (42) terduga pelaku penggelapan atau penipuan bermodus arisan fiktif diringkus di Malang

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Korban pelapor dugaan penipuan arisan fiktif bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Kalsel setelah mengetahui bandar arisan ditangkap Jajaran Dit Reskrimum Polda Kalsel, Jumat (22/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tanpa memberikan perlawanan, wanita asal Banjarmasin berinisial FB (42) terduga pelaku penggelapan atau penipuan bermodus arisan fiktif digiring Polisi menuju Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Jumat (22/7/2022).

Sambil tertunduk dan menutupi wajah, FB masuk ke ruang penyidik dikawal para personel Macan Kalsel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel. 

Upaya yang dilakukan petugas tak dapat dibilang sederhana karena mereka harus berangkat ke Malang, Jawa Timur untuk dapat mengamankan FB yang diduga menghindar dari proses hukum yang menjeratnya. 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan penangkapan terhadap FB. 

Baca juga: Sidang Arisan Online Fiktif di Banjarmasin, Terdakwa Ucapkan Penyesalan

Baca juga: Korban Arisan Online Mulai Berjatuhan di Kalsel, Akademisi Tanahlaut Ingatkan Hal Penting Ini

Baca juga: Praktik Arisan Online di Kabupaten HST Mencuat, Ini Janji Bandar yang Bikin Korban Tertarik

"Betul sudah diamankan. Tadi masih kita periksa sebagai saksi, setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kombes Rifa’i. 

Diketahui, FB dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel oleh sembilan korban yang secara kolektif mengalami kerugian total Rp 1,4 miliar lebih akibat arisan diduga fiktif yang dibandari FB. 

Para korban bersama kuasa hukumnya, M Ilham Fiqri juga turut hadir saat FB digiring Polisi ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel. 

Salah satu korban, Mira Febrianti mengatakan, Ia menyetorkan uang total senilai Rp 295 juta untuk mengikuti beberapa judul arisan yang dibandari FB. 

"Awalnya di ajak arisan Bulan November 2021, diajak by phone dan Whatsapp. Mau ikut karena memang peserta arisan ini banyak teman-teman juga. Tidak nyangka malah bandarnya yang bermasalah," ujar Mira. 

Selama sekitar 7 bulan mengikuti arisan itu kata dia, namanya tidak pernah muncul saat dilakukan pengundian pemenang arisan. 

"Sebelumnya yang 6 orang sudah dapat, tapi indikasinya ternyata yang 6 orang menang itu fiktif juga," ujar Mira. 

Korban lainnya, Nur Listiqomah juga mengaku sudah menyetorkan uang total Rp 175 juta dan juga belum pernah namanya muncul saat pengundian pemenang arisan.

Selain karena dugaan pengundian yang telah diatur, kecurigaan bahwa uang arisan telah digelapkan makin menguat setelah bandar arisan mulai banyak alasan untuk menunda pengundian yang seharusnya dilakukan setiap bulan. 

"Komunikasi terakhir kata dia bilang arisan akan tetap dicabut sesuai tanggal. Tapi setelah itu lost contact. Sulit dihubungi itu Bulan Mei," ujar wanita yang akrab disapa Iis ini. 

Baca juga: Bandar Arisan Bodong di Kabupaten HST Tak Sanggup Ganti Uang Korban Mencapai Rp 1 Miliar

Para korban berharap, FB bisa bertanggungjawab atas perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan. 

Kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri mengatakan, mengapresiasi Kapolda Kalsel termasuk jajaran Dit Reskrimum Polda Kalsel dalam penanganan cepat dalam merespon laporan para kliennya tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved