Selebrita
Kata Denny Indrayana Soal Keberadaan Mardani H Maming Kala Dijemput Paksa KPK, Hanya Beber Ini
KPK jemput paksa mantan bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. Sayangnya, tak ada di apartemennya. Pengacaranya, Denny Indrayana bicara soal sang klien.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming memasuki babak baru.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai menjemput paksa Mardani H Maming.
Sayang, KPK belum menemukannya. Kini, KPK mencari Mardani Maming.
Ya, dia gagal dijemput paksa KPK kemarin karena yang bersangkutan tidak ditemukan.
Baca juga: Mardani Terancam DPO KPK, Mantan Bupati Tanbu Dinilai Tak Kooperatif
KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming.
"Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa politisi PDIP dan bendahara PBNU tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.
Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan kliennya.
Denny hanya mengaku bahwa terakhir bertemu dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu beberapa hari yang lalu.
“Kapan terakhir ya (bertemu Maming), sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di hp (handphone) saya kapan terakhir,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Denny Indrayana mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.