Religi

Hukum Pakai Gelar Haji Sepulang Ibadah di Tanah Suci, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum menyandang gelar haji sepulang ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Ustaz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum menyandang gelar haji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, namun syaratnya adalah wajib bagi yang mampu. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum menyandang gelar haji sepulang ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Pendakwah yang karib disapa UAH menuturkan seluruh ibadah termasuk haji pon pentingnya adalah ketaqwaan kepada Allah SWT.

Setiap tahun tepatnya memasuki bulan Zulhijah yang di dalamnya disebut musim haji, umat Islam diperintahkan menunaikan ibadah haji.

Tak semua kaum muslim dapat secara mudah melaksanakan haji, hendaknya bagi yang memiliki rezeki lebih bisa berangkat ke tanah suci.

Baca juga: Adab Masuk Masjid Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Berikut Bacaan Doanya

Baca juga: Doa Usai Shalat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Jumlah Rakaat

Lantas, bagaimana hukumnya sepulang dari haji kemudian menyandang gelar haji di awal nama?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ibadah tidak melahirkan gelar sebagaimana gelar-gelar dunia.

"Yang paling dikejar dalam ibadah adalah predikat taqwa, karena itu setiap ibadah puncaknya taqwa," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube AL HANIF.

Misalnya ibadah shalat, puncaknya adalah taqwa sebagaimana termaktub di Surah Al-Baqarah ayat 2-3.

Surat Al-Baqarah Ayat 2-3

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ

żālikal-kitābu lā raiba fīh, hudal lil-muttaqīn, Allażīna yu`minụna bil-gaibi wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn

Artinya: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

Selanjutnya puasa puncaknya taqwa, sebagaimana penjelasan Surah Al-Baqarah ayat 183.

Surat Al-Baqarah Ayat 183

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved