Kriminalitas Kalsel

Takut Diputusi, Gadis 13 Tahun di Tabalong Relakan Dirinya Disetubuhi Pacar Sendiri Berkali-kali

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang gadis 13 tahun terjadi di Kabupaten Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
TRIBUN BALI
ilustrasi- persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang gadis 13 tahun terjadi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan persetubuhan dilakukan pacar korban sendiri yang berusia 19 tahun, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi didapat, awal kejadian dugaan persetubuhan pada Juni 2022, pelaku dijemput korban untuk jalan-jalan.

Saat itulah pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menangis dan menolak ajakan tersebut.

Baca juga: DPO Persetubuhan Anak Dibawah Umur di  HSU Ini Tewas Didor Polisi, Todong Korban dengan Senpi

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Ayah Bejat di Kotabaru Tiduri Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD

Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Ini Merasa Korban Mirip Istrinya

Tetapi karena diancam akan diputus hubungan pacaran, akhirnya terjadilah dugaan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,  melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong  Aipda Irawan Yudha Pratama, , membenarkan, terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, pelaku mengancam akan memutus hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh.

"Berselang seminggu, korban yang takut diputuskan hubungannya kemudian memenuhi keinginan pelaku, keduanya melakukan persetubuhan tersebut di sebuah rumah yang belum selesai dibangun yang berlokasi di Kecamatan Tanjung  Kabupaten Tabalong," ungkap Aipda Yudha,Kamis (28/7/2022), 

Lalu pada, Senin (18/7/2022) malam, korban kembali menemui pelaku dan kemudian keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.

Saat itu, pelaku mengarahkan sepeda motornya ke rumah kosong yang belum selesai kemudian keduanya masuk dan melakukan persetubuhan.

"Usai melakukan persetubuhan, keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat dan ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," lanjutnya.

Tetapi saat berusaha mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian dan tertangkap warga.

Baca juga: Pemandu Lagu di Batulicin Tanbu Jadi Korban Rudapaksa Tiga Lelaki Asal Malang Jawa Timur

Saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan di rumah kosong tersebut.

"Selasa (19/7/2022) dini hari, korban di serahkan oleh warga ke orang tua nya sedangkan pelaku saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan pelaku persetubuhan tersebut berlangsung 5 kali sejak Juni 2022, tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan dan persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved