Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin - Simpan Sabu di Kamar, Pria Teluk Kelayan Ini Digiring ke Kantor Polisi
FS, warga Teluk Kelayan Banjarmasin tak dapat berkutik lantaran kedapatan menyimpan sabu.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menciduk seorang pria di Jalan Dahlia, Gang Budaya, Blok 1, Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (25/7/2022) lalu.
Ia adalah FS (32), yang tinggal jalan Teluk Kelayan, Gang Sedatu, Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (29/7/2022) mengungkapkan, saat diamankan FS tak dapat berkutik lantaran kedapatan menyimpan sabu.
"Pelaku tertangkap sedang membawa 1 paket sabu dengan berat 4,81 gram," ungkap Kompol Mars Suryo.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pemuda Cempaka Banjarbaru Terciduk Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Diduga Usai Konsumsi Sabu, Pria di Tabalong Digerebek Petugas Polsek Bintang Ara
Rupanya, barang haram tersebut akan segera ia jual ke seseorang.
Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dan kembali menemukan barang bukti lainnya.
"Kita amankan lagi 5 paket sabu dengan berat sebesar 1,87 Gram, yang disimpan dalam sebuah kotak warna hitam, di kamar pelaku," tambah Kasat Resnarkoba.
Sehingga total sabu yang diamankan dari FS adalah sebanyak 6.68 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida