Kriminalitas Kalsel

NEWSVIDEO - Tikam Korban Pakai Pisau, Tersangka Pembunuhan di Tapin Merasa Diancam Korban

Minuman keras (miras) jenis oplosan menjadi pemicu percekcokan berujung maut di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU -  Minuman keras (miras) jenis oplosan menjadi pemicu percekcokan akibat mengkonsumsidi Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah berakhir maut, Jumat, (29/07/2022).

Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Farisi alias Pacik (22) menghabisi  korban atas nama Murhan (33) menggunakan sebilah pisau yang dibawah korban.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan kejadiannya sendiri terjadi pada, Rabu, (27/07/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

"Pada saat itu, korban dan pelaku cekcok mulut. Lalu korban mengeluarkan pisau dan direbut oleh pelaku kemudian langsung menusuk korban," jelasnya.

Baca juga: Buron Pasca Lakukan Pembunuhan di Tapin Kalsel, Pemuda 21 Tahun ini Dibekuk Polisi

Baca juga: Mabuk Lalu Tikam Korban Tujuh Kali Hingga Tewas, Pelaku Beberkan Fakta Lokasi Pembunuhan

AKP Haris mengatakan saat pelaku menusuk korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan.

"Lalu pelaku menusuk lagi korban di bagian dada sehingga korban lari tetapi pelaku langsung mengejar korban dan menusuk lagi dua kali di bagian perut," jelasnya.

Haris mengatakan usai melakukan penusukan, korban langsung terkapar dan pelaku melarikan diri.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya," jelasnya.

Ia mengatakan setelah olah TKP, pelaku sendiri langsung menyerahkan diri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan, Kapolres Tapin Beberkan Kronologis Kejadian di Depan Kafe 88

"Pelaku merupakan warga Jalan Pinang Babaris Rt.002, Rw.001, Kelurahan Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin sedangkan korban beralamat di Jalan Hakim Samad Rt.004, Rw.002, Kelurahan Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin," lanjutnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved