Narkoba di Kalsel
Tangkap Dua Warga Binuang Kabupaten Tapin Kalsel, Polisi Amankan 5 Gram Sabu
Personel Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua warga di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin serta barbuk 5 gram
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Personel Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Dari kedua pria berinsial NH (39) dan AS (40) polisi menyita sebanyak 5 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
"Tersangka inisial NH (39) dan AS (40) diamankan pada, Selasa, (26/07/2022) sekitar pukul 17.00 WITA," jelasnya, Jumat, (29/07/2022)..
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Sabu di Kamar, Pria Teluk Kelayan Ini Digiring ke Kantor Polisi
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pemuda Cempaka Banjarbaru Terciduk Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur
Baca juga: Diciduk di Rumah, Warga Sungai Tiung Kota Banjarbaru Simpan 3 Paket Sabu di Bawah Kasur
AKP Agung mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti yang juga diamankan seberat 5 gram narkoba jenis sabu.
"Saat ini kedua tersangka sudah ada di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)