Kriminalitas Tanahbumbu
Polsek Simpangempat Tanbu Ungkap Pemalsuan Dokumen, Pelaku Kenakan Tarif Sebesar Ini
Bermodal kertas dan printer, warga Simpangempat Tanahbumbu melakukan penipuan dengan membuka jasa pemalsuan dokumen.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Polsek Simpangempat Polres Tanahbumbu Polda Kalimantan Selatan, telah mengungkap kasus pembuatan dokumen palsu dengan tersangka Faisal Adnan warga Simpangempat.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Simpangempat.
Setelah ditindaklanjuti, petugas mendapati adanya jasa dugaan pembuatan berbagai jenis dokumen palsu di rumahnya di Perumahan Plajau Indah Desa Barokah.
Modusnya, pelaku menawarkan jasa itu di media sosial diantaranya di Facebook dan mengenakan tarif yang lumayan.
Baca juga: Jalan Berlumpur dan Rusak Parah, Dua Truk Amblas di Desa Betung Tanahbumbu
Baca juga: Kondisi Jalan Nasional di Desa Betung Tanahbumbu Rusak Parah, Satu Truk Sawit Amblas
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Senin (1/8/2022) membeberkan tarif yang diberikan olah tersangka.
"Setiap berkas pembuatan dokumen, harganya berbeda-beda. Tergantun dokumen apa yang dipesannya, " katanya
Inilah daftar harga pembuatan dokumen palsu oleh tersangka Faisal Adnan :
SIM B Il Umum: Rp. 500 000 - 1.500.000.
SIM A Rp 300.000 - 500.000
SIM C Rp 300.000 - 350.000
KTP Rp 300.000
AKTA Kelahiran Rp 300.000 - 350.000.
Kartu Keluarga (KK) Rp 300.000 - 350.000.
Akta Cerai Rp 300.000 - 350.000
Ijazah SD Rp 700.000 - 1.500.000
Ijazah SMP Rp 700.000 - 1.500.000
Ijazah SMA Rp 700.000 - 1.500.000
Ijazah S1 Rp 2.000.000 - 2.500.000
SKCK Rp 75.000
NPWP Rp 100.000 - 200.000
ID Card Rp 100.000
Slip Gaji Rp 20.000 - 50.000
Itulah jenis dokumen yang dipalsukan tersangka dengan modal kertas dan printer di rumahnya.
( Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)