Loka POM Tanahbumbu

Pembinaan Loka POM Tanah Bumbu dalam Perizinan Pangan Olahan Frozen Food di Tanbu dan Kotabaru

Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu lakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha frozen food di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.

Editor: Alpri Widianjono
LOKA POM TANAH BUMBU
Penerbitan dan Penyerahan Nomor Izin Edar Untuk UMK Giyotashi. 

3. Informasi terkait produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id

4. Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id

5. Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online

Meningkatnya Inovasi frozen food ini menjadi tantangan dalam pengawasan Badan POM.

Oleh karena itu, Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi serta KIE.

Terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan.

Melalui pengawasan dan pemdampingan serta KIE diharapkan pelaku usaha dapat menjaminan keamanan dan mutu suatu produk yang dihasilkan.

Beberapa kegiatan Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dalam pembinaan dan KIE tentang frozen food, yaitu :
1. Melakukan bimbingan teknis UMK Pangan Olahan Forzen Food di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru
2. KIE ke pelaku usaha forzen food di Kabupaten Tanah Bumbu
3. KIE ke masyarakat tentang frozen food baik secara langsung maupun melalui media sosial/elektronik

Sampai dengan tahun 2022, Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu telah menerbitkan Izin edar Badan POM untuk 5 Produk Frozen Food, yakni :
1. UMK KUB Mina Usaha dengan produk pentol
2. UMK Mahar Get Tanbu dengan produk ikan dan nugget
3. UMK Humaira dengan produk pentol
4. UMK Cireng Raos dengan produk pempek
5. UMK Giyotashi dengan jenis produk pentol

Dan terdapat 2 UMK yang sudah mendapatkan sertifikat CPPOB yang akan dilanjutkan dengan proses registrasi produk untuk mendapatkan nomor izin edar Badan POM, sarana UMK Frozen Food, yakni:
1. UMK Batuci dengan jenis produk pempek
2. UMK Mama Raka dengan jenis produk pempek.

Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan peningkatan pelayanan publik, pembinaan, dan pendampingan pelaku usaha dan juga selalu memotivasi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas dalam menerapkan praktik yang baik dari proses produksi hingga distribusi/peredaran secara konsisten. (AOL/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved