Loka POM Tanahbumbu
Pembinaan Loka POM Tanah Bumbu dalam Perizinan Pangan Olahan Frozen Food di Tanbu dan Kotabaru
Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu lakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha frozen food di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkembangan zaman yang pesat telah membuat semuanya menjadi serba instan dan mudah. Semakin instan dan praktis suatu kegiatan, semakin digemari oleh masyarakat.
Hal ini juga berlaku di sektor bisnis kuliner yang menciptakan inovasi sesuai kebutuhan dan kegemaran masyarakat di era digital. Inovasi tersebut adalah frozen food.
Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), Hasanuddin Yasni, memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun.
Hal ini didukung oleh banyak UMKM yang terjun dan sukses jualan frozen food, ditambah adanya dukungan dari cold-chain delivery yang dapat mengirim makanan beku dengan fasilitas lengkap.
Frozen food atau makanan beku adalah makanan yang dibekukan dengan tujuan untuk mengawetkan makanan hingga siap dimakan.
Pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. contohnya seperti es krim, dan nugget”.
“Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).”
Forzen Food izinnya harus ke BPOM?
Pangan olahan beku yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order), TIDAK WAJIB memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara massal, WAJIB memiliki Izin Edar dari Badan POM, BUKAN dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam mendapatkan nomor izin edar Badan POM untuk produk pangan olahan, pelaku usaha dapat melalui alur proses berikut:
Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan infromasi terkait pendaftaran nomor izin edar Badan POM, Badan POM menyediakan layanan secara digital dalam mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan.
Akses informasi tersebut bertujuan untuk mempelajari cara memeroleh izin edar pangan olahan hingga regulasi pangan olahan. Berikut ini link akses informasi Badan POM yang dapat dibuka publik sebelum menjajakan produk pangan olahan:
1. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM dapat melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/)
2. Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id
3. Informasi terkait produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id
4. Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id
5. Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online
Meningkatnya Inovasi frozen food ini menjadi tantangan dalam pengawasan Badan POM.
Oleh karena itu, Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi serta KIE.
Terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan.
Melalui pengawasan dan pemdampingan serta KIE diharapkan pelaku usaha dapat menjaminan keamanan dan mutu suatu produk yang dihasilkan.
Beberapa kegiatan Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dalam pembinaan dan KIE tentang frozen food, yaitu :
1. Melakukan bimbingan teknis UMK Pangan Olahan Forzen Food di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru
2. KIE ke pelaku usaha forzen food di Kabupaten Tanah Bumbu
3. KIE ke masyarakat tentang frozen food baik secara langsung maupun melalui media sosial/elektronik
Sampai dengan tahun 2022, Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu telah menerbitkan Izin edar Badan POM untuk 5 Produk Frozen Food, yakni :
1. UMK KUB Mina Usaha dengan produk pentol
2. UMK Mahar Get Tanbu dengan produk ikan dan nugget
3. UMK Humaira dengan produk pentol
4. UMK Cireng Raos dengan produk pempek
5. UMK Giyotashi dengan jenis produk pentol
Dan terdapat 2 UMK yang sudah mendapatkan sertifikat CPPOB yang akan dilanjutkan dengan proses registrasi produk untuk mendapatkan nomor izin edar Badan POM, sarana UMK Frozen Food, yakni:
1. UMK Batuci dengan jenis produk pempek
2. UMK Mama Raka dengan jenis produk pempek.
Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan peningkatan pelayanan publik, pembinaan, dan pendampingan pelaku usaha dan juga selalu memotivasi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas dalam menerapkan praktik yang baik dari proses produksi hingga distribusi/peredaran secara konsisten. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penerbitan-dan-Penyerahan-Nomor-Izin-Edar-Untuk-UMK-Giyotashi-02082022.jpg)