BBPOM Banjarmasin
Badan POM Tertibkan Pasar, Temukan 595 Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya
Badan POM sebagai otoritas pengawasan obat dan makanan, melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau yang mengandung bahan berbahaya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peredaran kosmetik mengalami peningkatan seiring kemajuan teknologi dan kemudahan transportasi.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan atau yang mengandung bahan berbahaya, Badan POM sebagai otoritas pengawasan obat dan makanan, melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau yang mengandung bahan berbahaya.
Sasaran aksi berupa sarana peredaran kosmetik yang dikenal luas masyarakat, serta sarana yang berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau yang mengandung bahan berbahaya.
Target aksi yaitu menemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan atau mengandung bahan berbahaya.
Aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya dilaksanakan Balai Besar POM di Banjarmasin pada 21-29 Juli 2022 dan dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektor antara lain Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Drs Leonard Duma Apt MM menyampaikan, telah dilakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik sebanyak 39 sarana, dengan hasil 18 sarana (46,15 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 21 sarana (53,85 persen) tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Temuan produk pada aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 595 kemasan, terdiri dari kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan (84,70 persen), kosmetik kedaluwarsa sebanyak 64 kemasan (10,76 persen), dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan (4,54 persen).
Jenis temuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun dan lain-lain.
Terhadap temuan produk telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan terhadap kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan pemilik sarana diminta membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak lagi mengedarkan produk kosmetik TIE.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline.

Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon 0511-3305115, WhatsApp 085245004884, dan media sosial Balai Besar POM di Banjarmasin Facebook: BBpom Banjarmasin, IG: bbpombanjarmasin, dan Twitter @BPOMBanjarmasin. (*)