Selebrita
Hambatan Erlita Sang Kakak Mau Ambil Kasur dan Baju Mendiang Dorce Gamalama, Singgung Surat Wasiat
Rencananya, Erlina mau mengambil sertifikat tanah, kasur dan baju mendiang Dorce Gamalama di rumahnya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Erlita kakak kandung mendiang Dorce Gamalama untuk sementara hanya bisa gigit jari.
Rencananya, Erlita mau mengambil sertifikat tanah, kasur dan baju mendiang Dorce Gamalama
di rumahnya.
Namun semua keinginan Erlita tak bisa dikabulkan karena sampai saat ini surat wasiat Dorce dengan pemilik nama asli Dedi Yuliardi Ashadi tersebut belum dibuka.
Dorce Gamalama saat ini sudah menghadap yang mahakuasa.
Baca juga: Pemicu Dewi Perssik Sampai Nekad Tak Melayani Angga Wijaya, Akhirnya Cuma Bisa Nangis di Kamar
Baca juga: Intip Kado Ultah dari Orangtua Reino Barack untuk Syahrini, Pak RB Juga Beri Hadiah Ini pada Incess
Dorce Gamalama juga ternyata memeberikan wasiat pada keluarga.
Namun wasiat dari Dorce Gamalama belum diungkap.
Inilah curahan hati sang kakak mengenai wasiat yang belum diungkap.
"Cuma minta dikembalikan aja surat rumah, di lubang buaya itu aja," ujar Erlita Kakak Dorce Gamalama, ,dilansir instagram zona_netijen, Rabu (3/8/2022).
Diakui Erlita ingin melihat rumah wasiat.
"Yang pengen ngelihat rumah itu, yang disana nggak bisa, karena dikuasai mereka," ujar Erlita.
"Kemaren kesana bunda lihat ada anaknya disitu, pintunya digembok," katanya.
Inilah curahan hati sang kakak mengenai wasiat Dorce Gamalama yang belum diungkap, Rabu(3/8/2022).
Dijelaskan kalau dirinya tidur tidak punya kasur.
Baca juga: Ayu Ting Ting Kenakan Gaun Buatan Ivan Gunawan Curi Perhatian, Iis Dahlia Juga Ikut Berkomentar
Baca juga: Lihat Tarian Ular Maia Estianty Sampai Bikin Irfan Hakim Tertawa, Berani Memegang Binatang Melata
"Sementara bunda tidur nggak punya kasur, Dorce banyak kasur, rencana bunda mau ambil," katanya.
Segala pakaian dari Dorce Gamalama ingin diambilnya.
"Seperti bajunya mukenanya," ujarnya.
Sang kakak ingin sekali punya kenang-kenangan dari Dorce Gamalama.
Komentar beragam pun menghampiri instagram zona_netijen.
"kirim almat rumah mbaah.. tk paketno kasur bekas alm bapakku. butuh kasur bekas org meninggal kan ? gk sanggup beli kasur kan ?," tulis instagram its_babykoko.
"Ngapaijncoba nangiz2...biar dpet simpati...yg ngurus alm bunda dorce juga dulu kan anak2 angkatx itu..gk pernh keliatan sodara kandungx...Ya allah kasian alm giliran meninggal hartanya yg diincar keluarganya," tulis instagram nova4575.
"Oh berarti mau kasur y bunda???," tulis instagram yarahma88.
"Istighfar," tulis instagram diankuuuw.
Apa itu Surat Wasiat?
Surat wasiat atau nama lainnya testamen merupakan sebuah akta yang berisi tentang pernyataan seseorang mengenai apa yang ingin dikehendakinya setelah ia meninggal kelak, dan bisa dilakukan pencabutan wasiat kembali oleh yang bersangkutan.
Selama yang bersangkutan belum meninggal, surat wasiat ini dapat dicabut kembali ataupun direvisi. Sementara itu, pihak ahli waris wajib menjalankan isi dari surat wasiat yang bersifat sah.
Namun, perihal warisan ini masih belum banyak dipahami banyak orang terutama dalam ketentuan undang-undang. Jika sudah menyangkut hukum undang-undang, manakah yang harus didahulukan?
Surat Wasiat Diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam Pasal 874 KUHPerdata disebutkan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan dari para ahli waris menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu belum ada ketetapan yang sah.
Artinya, seluruh harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal sepenuhnya masih jadi hak milik para ahli waris selama pewaris tidak menentukan sesuatu dalam ketetapan yang sah.
Ketetapan yang dimaksud di sini adalah testamen. Sementara jika terdapat testamen yang sah, maka ahli waris harus menjalankan sesuai apa yang ada di dalam surat tersebut. Meskipun isi dari wasiat itu ada yang menyimpang dari undang-undang, tetap saja kehendak pewaris yang ada di dalam wasiat tersebut harus didahulukan.
Menurut J. Satrio, isi dari KUHPerdata soal hukum waris pada dasarnya bersifat hukum yang mengatur, walaupun sebagian kecil dari ketentuan undang-undang tersebut sifatnya memaksa.
Kendati begitu, testamen memiliki keterbatasan yang di mana pewaris tidak dapat mewariskan seluruh harta kekayaannya kepada mereka yang masuk dalam bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris. Para ahli waris yang termasuk bagian mutlak atau legitieme portie disebut legitimaris. Maka dari itu, wasiat tidak boleh melanggar dari bagian mutlak legitimarisnya.
Perlu diketahui bahwa, legitieme portie atau bagian mutlak warisan berdasarkan undang-undang (Pasal 913 KUHPerdata) yaitu bagian serta harta benda yang harus diwariskan kepada ahli waris atau penerima wasiat dalam garis lurus menurut undang-undang, di mana orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik itu sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup ataupun sebagai wasiat.
Jenis-Jenis Surat Wasiat
Pembuatan surat wasiat sendiri terbagi menjadi tiga bentuk menurut Pasal 913 KUHPerdata, yaitu :
1. Surat Wasiat Olografis
Jenis surat ini merupakan testamen yang ditulis dan juga ditandatangani sendiri oleh pewaris. Kemudian surat tersebut akan dibawa ke kantor notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan atau disebut juga akta van depot yang ditandatangani oleh notaris beserta 2 (dua) orang saksi.
Setelah dibuatkan aktanya yang telah ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi, maka testamen tersebut punya kekuatan yang sama dengan wasiat umum.
Surat ini bisa dibuat secara terbuka maupun tertutup. Jika secara terbuka, artinya notaris dapat mengetahui dan memahami seluruh isi wasiat dan memberikan keterangan penyimpanannya. Sedangkan jika dibuat secara tertutup, berarti notaris tidak dapat membuka dan mengetahui isi wasiatnya.
Notaris hanya bisa memahaminya dari keterangan yang disampaikan pewaris yang kemudian dibuatkan akta penyimpanan secara terpisah.
2. Surat Wasiat Umum
Surat wasiat ini dibuat langsung di hadapan notaris, di mana pewaris berinisiatif sendiri mendatangi kantor notaris untuk menerangkan perihal apa saja yang ingin dituangkan dalam wasiat tersebut.
Jenis surat ini paling sering digunakan dan bahkan dianjurkan agar notaris dapat memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pihak pemberi wasiat. Tujuannya supaya wasiat itu dapat berjalan sebaik mungkin sesuai kehendak pewaris.
3. Surat Wasiat Rahasia
Bisa dibilang surat wasiat ini hampir mirip dengan jenis wasiat olografis, hanya saja sifat surat ini tertutup. Dalam hal ini pewaris menulis dan menandatangani sendiri, yang kemudian diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan dengan dihadiri 4 (empat) orang saksi.
Pada surat tersebut juga harus diberi keterangan yang menyatakan bahwa dibuat dan ditandatangani oleh pemberi wasiat sendiri. Bentuk surat ini bisa dilihat dalam Pasal 940 KUHPerdata.
Warisan yang akan diberikan kepada ahli waris harus ditulis secara rinci dan pada saat pemberiannya akan disaksikan langsung oleh notaris yang ikut menandatangani wasiatnya. Disamping itu, hukum yang memberlakukan keputusan pemilik warisan bersifat sah dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut ini beberapa contoh surat wasiat sebelum meninggal, jika suatu saat kamu membutuhkannya.
Sebelum yang bersangkutan meninggal dunia, surat wasiat bisa diubah atau dibatalkan kapan saja. Surat wasiat yang berlaku dan sah di mata hukum adalah versi terakhir yang dibuat oleh pewaris sebelum meninggal. Kamu bisa membuat surat wasiat dengan bantuan notaris.
Perlu diketahui juga bahwa surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau disimpan oleh notaris hingga saat pelaksanaan wasiat. Di mana, status surat wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan tanpa notaris tidak berlaku untuk barang-barang atau harta selain dari pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Untuk pewasiat yang beragama Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). KHI tidak mewajibkan kondisi fisik surat wasiat harus tertulis. Di mana dlam Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa wasiat harus dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
Kesimpulan
Berdasarkan Kitab Undang-Undang KUHPerdata yang telah dijelaskan di atas, maka kesimpulannya adalah kehendak pewaris di dalam surat wasiat tersebut harus didahulukan meskipun ada penyimpangan dari ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Bagi kamu calon orang tua, perihal warisan ini sangat penting dengan maksud meninggalkan sesuatu untuk anak-anak kelak agar dapat meneruskan atau menjaga apa yang telah dimiliki. Oleh karena itu, sedini mungkin perlu mengelola keuangan dengan menyiapkan berbagai kebutuhan finansial mulai dari tabungan, dana darurat, dana pensiun, hingga investasi.
Investasi juga tak kalah penting sebagai bentuk peninggalan yang bisa diberikan kepada keluargamu jika telah meninggal dunia nanti. Investasi bisa berbentuk apa saja, seperti saham, reksa dana, deposito, ataupun emas. Kalau kamu memilih berinvestasi pada reksa dana, ada salah satu platform terbaik yang bisa kamu gunakan, yakni melalui aplikasi Ajaib.
Ya, Ajaib ini sudah digunakan lebih dari satu juta orang untuk berinvestasi reksa dana dan juga trading saham. Soal keamanan tak perlu khawatir, karena sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Apalagi Ajaib bekerja sama dengan manajer investasi terbaik di bidangnya sehingga dana investasi kamu akan dikelola sebaik mungkin.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kakak Dorce Gamalama Nangis Wasiat Belum Diungkap, Mau Ambil Sertifikat Rumah, Kasur Hingga Pakaian,
.