Wabah Corona
Pemerintah Arab Saudi Tak Wajibkan PCR bagi Jemaah Umrah, Wajib Punya Asuransi Kesehatan
Arab Saudi tak mewajibkan memperlihatkan hasil PCR untuk bisa masuk melaksanakan ibadah umrah di tahun 1444 Hijriyah.
BANJARMASINPOST.CO.ID -Arab Saudi tak mewajibkan memperlihatkan hasil PCR untuk bisa masuk melaksanakan ibadah umrah di tahun 1444 Hijriyah.
Aturan ini mempermudah jemaah umrah tanah air untuk bisa beribadah ketika masuk ke wilayah Kerajaan Saudi.
Kebijakan terbaru diambil Otoritas Arab Saudi sebagaimana dikutip dari Saudi Gazzete, Selasa (2/8/2022).
Namun pastinya ada persyaratan lain diterapkan agar jemaah tetap aman beribadah di masa Covid-19 belum mereda.
Baca juga: Petani di 83 Desa Kabupaten Balangan Terima Bantuan Pendukung Pertanian
Baca juga: Susul Istri, Tuntutan Terdakwa Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Dibacakan Senin Depan
Setiap jemaah umrah masih diwajibkan untuk memiliki asuransi kesehatan yang dapat menanggung biaya perawatan apabila jemaah yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 selama berada di Saudi.
Adapun durasi tinggal untuk jemaah umrah internasional di Arab Saudi dibatasi maksimal 90 hari atau dalam kata lain, Visa Umrah hanya berlaku selama 90 hari saja.
Selama masa itu, pemilik Visa Umrah diizinkan untuk bepergian ke kota-kota yang ada di Saudi, tidak terbatas pada Mekkah dan Madinah saja.
Syarat mengajukan Visa Umrah
Adapun untuk pengajuan Visa Umrah, syarat yang diberlakukan untuk setiap negara mungkin tidak sama.

Untuk jemaah asal Indonesia, berikut adalah syarat untuk mendapatkan Visa Umrah dari pemerintah Arab Saudi, berdasarkan situs resmi Kementerian Haji dan Umrah:
Telah memiliki tiket pulang pergi
Memiliki polis asuransi
Telah memesan paket perumahan, transportasi, dan layanan lapangan untuk salah satu perusahaan Umrah Saudi yang disetujui
Terlepas dari hal itu, bagi jemaah yang tidak atau belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetap diizinkan untuk beribadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Baca juga: 2.532 Camaba Jalur Mandiri ULM Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Wajib Minimal Sudah Divaksin Dosis ke-2
Pada aturan yang berlaku sebelumnya, jemaah umrah harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO).