Wabah Corona

Pemerintah Arab Saudi Tak Wajibkan PCR bagi Jemaah Umrah, Wajib Punya Asuransi Kesehatan

Arab Saudi tak mewajibkan memperlihatkan hasil PCR untuk bisa masuk melaksanakan ibadah umrah di tahun 1444 Hijriyah.

Editor: M.Risman Noor
Humas Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat di tanah suci Mekkah dalam rangkaian kegiatan ibadah umrah. Kini ibadah umrah tak perlu lagi PCR sesuai aturan ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Arab Saudi tak mewajibkan memperlihatkan hasil PCR untuk bisa masuk melaksanakan ibadah umrah di tahun 1444 Hijriyah.

Aturan ini mempermudah jemaah umrah tanah air untuk bisa beribadah ketika masuk ke wilayah Kerajaan Saudi.

Kebijakan terbaru diambil Otoritas Arab Saudi sebagaimana dikutip dari Saudi Gazzete, Selasa (2/8/2022).

Namun pastinya ada persyaratan lain diterapkan agar jemaah tetap aman beribadah di masa Covid-19 belum mereda.

Baca juga: Petani di 83 Desa Kabupaten Balangan Terima Bantuan Pendukung Pertanian

Baca juga: Susul Istri, Tuntutan Terdakwa Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Dibacakan Senin Depan

Setiap jemaah umrah masih diwajibkan untuk memiliki asuransi kesehatan yang dapat menanggung biaya perawatan apabila jemaah yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 selama berada di Saudi.

Adapun durasi tinggal untuk jemaah umrah internasional di Arab Saudi dibatasi maksimal 90 hari atau dalam kata lain, Visa Umrah hanya berlaku selama 90 hari saja.

Selama masa itu, pemilik Visa Umrah diizinkan untuk bepergian ke kota-kota yang ada di Saudi, tidak terbatas pada Mekkah dan Madinah saja.

Syarat mengajukan Visa Umrah

Adapun untuk pengajuan Visa Umrah, syarat yang diberlakukan untuk setiap negara mungkin tidak sama.

Jemaah dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, saat melaksanakan umrah. Kini pemerintah Arab Saudi tak mewajibkan PCR.
Jemaah dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, saat melaksanakan umrah. Kini pemerintah Arab Saudi tak mewajibkan PCR. (HENDRA ROSYADI UNTUK BPOST GROUP)

Untuk jemaah asal Indonesia, berikut adalah syarat untuk mendapatkan Visa Umrah dari pemerintah Arab Saudi, berdasarkan situs resmi Kementerian Haji dan Umrah:

Telah memiliki tiket pulang pergi

Memiliki polis asuransi

Telah memesan paket perumahan, transportasi, dan layanan lapangan untuk salah satu perusahaan Umrah Saudi yang disetujui

Terlepas dari hal itu, bagi jemaah yang tidak atau belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetap diizinkan untuk beribadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca juga: 2.532 Camaba Jalur Mandiri ULM Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Wajib Minimal Sudah Divaksin Dosis ke-2

Pada aturan yang berlaku sebelumnya, jemaah umrah harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, jemaah juga harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam masa 3x24 jam sebelum tiba di Saudi.

Sebagaimana diketahui, musim umrah tahun 1444 H telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu, terhitung sejak Sabtu (30/7/2022), bertepatan dengan hari pertama tahun baru 1444 Hijriah.

Pemerintah Arab Saudi menyambut hangat kedatangan para jemaah umrah yang berasal dari berbagai belahan dunia.

Jemaah Al Insani Travel Banjarmasin saat melaksanakan ibadah umrah pada Juni 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19. Kini pemerintah Arab Saudi memberlakukan tak wajib PCR untuk ibadah umrah.
Jemaah Al Insani Travel Banjarmasin saat melaksanakan ibadah umrah pada Juni 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19. Kini pemerintah Arab Saudi memberlakukan tak wajib PCR untuk ibadah umrah. (Saridi Sarimin untuk Banjarmasin Post)

Mereka juga telah mempersiapkan berbagai pelayanan untuk membuat pengalaman umrah para jemaah menjadi nyaman, lancar, dan berkesan.

Bahkan, dalam akun resmi Kementerian Haji dan Umrah @MoHU_En, disebutkan lebih dari 6.000 Visa Umrah telah diterbitkan Arab Saudi hanya dalam waktu 3 hari saja.

Ini menunjukkan begitu besarnya antusias umat Muslim di luar Saudi untuk bisa berkunjung dan melaksanakan ibadah yang tergolong sunah atau tidak wajib ini.(*)

(Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella / Inten Esti Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Syarat Umrah Kini Tak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved