Berita HST
Temukan Tambang Batu Bara Ilegal, Polres HST Lakukan Ini
Polres HST provinsi Kalsel menemukan adanya pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti) di Mangunang Kecamatan Haruyan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalsel menemukan adanya pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti) di Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten HST belum lama tadi.
Pertambangan ilegal di HST ini, modusnya yakni hasil tambang batu bara ilegal ini dimasukan ke dalam karung.
Kasi Humas Polres HST, Iptu Subagio membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres HST dan Polsek Polsek Haruyan telah melakukan Penertiban, penghentian terhadap penambangan batubara.
Batu bara ini ditambang secara manual di lahan milik warga di Mangunang.
Baca juga: Soroti Tambang Ilegal, Gerakan Pemuda Tanah Laut Menggugat Minta Kapolri Tak Pandang Bulu
Baca juga: Warga Salam Babaris di Kabupaten Tapin Kalsel dan Perusahaan Tambang Batu Bara Jalani Mediasi
"Lahannya milik warga sendiri. Mereka mencangkul untuk menggali dan hasilnya dimasukan ke dalam karung," katanya.
Disebutkannya, Satuan Reserse Kriminal Polres HST dan Polsek Haruyan telah melakukan penertiban dan menghentikan upaya penambangan ilegal tersebut.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan interview terhadap beberapa saksi, pelaku penambangan dan pemilik lahan. Namun belum selesai semuanya," katanya.
Ia mengatakan, nantinya apabila sudah selesai dari hasil penyelidikan akan dilakukan gelar perkara dengan beberapa pertimbangan.
Baik modus menambang dengan menggunakan cangkul dan hasilnya dimasukan dalam karung. Selain itu, batubara belum ada yang keluar dari areal.
Baca juga: Polisi Hentikan Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Desa Mangkalapi Tanbu, 31 Alat Berat Diamankan
Selain itu, masyarakat yang terlibat terlalu banyak yang umumnya masyarakat awam terhadap penambangan ilegal.
"Apakah pelaku nantinya tetap saja melakukan penambangan Ilegal, walaupun sudah dilarang. Dari hasil pertimbangan tersebut dimungkinkan ada dua pilihan, kalau tetap berlanjut maka kasusnya akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Namun apabila banyak pelaku karena kurang paham dan kurang mengerti dan berhenti melakukan penambangan ilegal. Maka akan diberikan pembinaan dan penyuluhan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Syarat Administrasi Kelar, DPC Partai Gelora Kabupaten HST Ajukan 14 Bakal Nama Caleg |
![]() |
---|
Jajaran KPU Kabupaten HST Siap Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai, KPU HST : Tak Akan Ada Lagi Arak-arakan |
![]() |
---|
Tambang Galian C Ilegal Marak di HST, Terbanyak di Kecamatan Batangalai Selatan |
![]() |
---|
Sambut 1444 Hijriyah 1.000 Siswa SIT Al Khair Barabai Khatam Alquran |
![]() |
---|