Kasus Kematian Brigadir J

21 Polisi Sedang Diperiksa Intensif, 4 Personil Telah Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terus bertkembang

Editor: Irfani Rahman
Capture Kompas Tv
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J di kediaman rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terus berkembang.

Terbaru 21 personil saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.  Sedangkan 4 Personil telah ditempatkan di tempat khusus.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri,  Irjen Pol Dedi Prasetyo

Bahkan Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut di tempat khusus itu keempatnya  mendapatkan penjagaan ketat aanggota Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Tasua, Buya Yahya Jelaskan Aturan Digabung Qadha Ramadhan

Baca juga: Berniat Bela Istri, Pria Ini Nekat Coba Bakar Rumah Tetangga, Apes Aksinya Terekam CCTV

Sebelumnya, 25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Baca juga: Bocah SMP Diduga Tewas di Tangan Teman Sekolah, Jasad Korban Ditemukan di Kebun Kopi

Baca juga: Gatal-gatal di Kulit Teratasi, dr Zaidul Akbar Ungkap Solusi Lewat Serai, Lengkuas, dan Jahe

Adapun 25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved