News
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Bharada E di Rutan Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
Bharada E saatini ditahan di rutan Bareskrim Polri, sedang mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bharada E saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri karena kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sementara mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan terpisah yakni tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua.
Diketahui Irjen Ferdy Sambo ditemp[atkan di tempat khusus karena dinyatakan melanggar kode etik atas proses olah TKP di rumah dinasnya.
Salah satu anggota kuasa hukum Bharada E , Muh Burhanuddin membenarkan kliennya ditempatkan terpisah dengan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
"Enggak, mereka gak bisa sama di satu tempat jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga marathon mau dituntaskan semua mau diproses bersama saksi saksi lain juga, seperti itu," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: UPDATE Pemeriksaa Bharada E, Kuasa Hukum Sebut sang Bharada Mulai Buka-bukaan Ungkap Nama Lain
Baca juga: Remaja Ini Rela Tinggal di Makam Sang Ayah Selama 2 Bulan, Beralaskan Sajadah Terungkap Alasannya
Dengan begitu Burhanuddin memastikan kalau sang klien sejauh ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Sedangkan Irjen pol Ferdy Sambo berada di Mako Brimob Polri.
"Jadi dia ( Bharada E) masih di Rutan Bareskrim dan kalau pak Sambo kan ada di Mako Brimob dan ini untuk kepentingan kode etik juga," tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Baca juga: Buya Yahya Jabarkan Tentang Puasa Asyura, Bisa Digabung Dengan Qadha Ramadhan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 8 Agustus 2022, BMKG : 15 Daerah Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang & Petir
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.