Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Sudah Ada 4 Tersangka
Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo, kini Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Baca juga: Perkelahian di Jalan Gubernur Soebardjo, Polsek Banjarmasin Selatan Masih Kejar Pelaku Lainnya
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J