Berita Banjar

Lahan Eks PT BIM Dijarah, Begini Tanggapan Ketua Pansus DPRD Banjar

Konsensi lahan pertambangan batubara eks PT Banjar Intan Mandiri (BIM) dijarah pelaku pertambangan ilegal (Peti)

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
banjamasinpost.co.id/Mukhtar wahid
Saidan Pahmi, Ketua Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Konsensi lahan pertambangan batubara eks PT Banjar Intan Mandiri (BIM) dijarah pelaku pertambangan ilegal (Peti) 

Hak itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar PT BIM di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Rabu (10/8/2022).

Rapat dengar pendapat Pansus DPRD Kabupaten Banjar itu dihadiri kreditur rekanan PT BIM, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Banjar.

Ketua Pansus PT BIM, Saidan Pahmi, mengaku informasi adanya aktivitas penjarahan di lahan tambang eks PT BIM disampaikan masyarakat.

Baca juga: Aktivitas Peti Tanggung Jawab Siapa?

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Warga Bukitmulya Soal Lubang Tambang Peti, Arutmin Site Kintap Jelaskan Hal Ini

Namun, Pansus PT BIM belum berani menyimpulkan aktivitas penjarahan lahan tambang eks PT BIM itu,  sebelum melakukan peninjauan, memverifikasi dan memvalidasi aktivitas penjarahan tersebut.

"Pansus DPRD Kabupaten Banjar dalam waktu dekat ini melakukan kunjungan di lahan tambang eks PT BIM. Kita prioritas di Kabupaten Banjar," katanya. 

Terkait hasil rapat dengar pendapat, Saidan Pahmi mengaku meminta komitmen para kreditur PT BIM untuk bersama-sama memulihkan status kepailitan dan mendukung semangat upaya hukum melalui PTUN terhadap SK pencabutan konsensi PT BIM.

Seperti diwartakan, Banjarmasinpost.co.id, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen merehabilitasi status kepailitan PT Banjar Intan Mandiri (BIM).

Selain itu, mendukung kurator PT BIM melakukan upaya hukum melawan keputusan Pemerintah Pusat yang mencabut  izin Usaha Pertambangan (IUP) PKP2B Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar tersebut.

Baca juga: Ngeluruk ke Gedung Dewan, Gerakan Pemuda Tanahlaut Menggugat Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal

Surat pencabutan IUP bernomor : 20220110-01-62635 tertanggal 10 Januari 2022 lalu, itu artinya konsensi eks PT BIM sekitar 6000 hektar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanahlaut dan Kota Banjarbaru akan dilelang kepada investor.

Surat Menteri Investasi BKPM RI itu juga memerintahkan agar pelaku usaha menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, masalah fasilitas terhutang saat ekspor dan menyelesaikan semua kewajiban yang belum diselesaikan sebelum atau setelah pencabutan IUP PT BIM.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved