News

Polisi Dalami Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Buka Suara dan Katakan Hal Ini

Motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo misterius,ini kata Mahfud MD

Editor: Irfani Rahman
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD . Polisi masih dalami motif pembunuhan Brigadir J, ini kata sang menteri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski begitu motif Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus ini belum dijelasakan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Berkenaan belum dijelaskannya motif suami Putri Candrawathi ini terlibat kasus ini pun ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD berpandangan, motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Terungkap Saat Penggeledahan Baju Ferdi Sambo & Sepatu Juga Disita Petugas, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 10 Agustus 2022 di Alfamart dan Indomaret, Ada Kemasan 1 Liter- 5 Liter

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarmasin Kalsel Hari Ini 10 Agustus 2022, Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Pentingnya Sarapan Bagi Anak-anak, Salah Satu Menambah Konsentrasi

Baca juga: Merinci Peran Empat Tersangka di Hari Kematian Brigadir J: Kini Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved