Narkoba di Kalsel

Ditangkap Personel Satresnarkoba Tapin, Warga Desa Andhika Tapin Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

UT (41) warga Desa Andhika Tapin ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapin karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Satnarkoba Polres Tapin untuk BPost
Tersanga UT (41) warga Desa Andhika dan barang bukti 2 paket sabu saat diamankan di Mapolres Tapin, Kamis (11/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Personel Sat Narkoba Polres Tapin mengamankan seorang pria berinsial UT (41) karena menggunakan narkoba jenis sabu, Kamis, (11/08/2022).

Saat diciduk petugas, warga asal Desa Andhika, Tapin insial UT (41) terbukti menyimpan 2 paket sabu berikut alat hisapnya.

Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan penangkapan terhadap UT bermula dari informasi masyarakat di wilayah Tapin Tengah.

"Atas informasi tersebut, personel kita langsung bergerak cepat dan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu di Bungkus Makanan Ringan, Pria Ini Digelandang Satresnarkoba Tanbu

Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3,4 Kg lebih Sabu & Ratusan Ekstasi

Baca juga: Narkoba Kalsel - Usai Menikmati Pesta Sabu, Tiga Sekawan di Kotabaru Tak Berkurik Diciduk Polisi

AKP Tatang mengatakan tersangka UT sudah diamankan dan barang bukti yang disita dua paket sabu bersama alat hisapnya. 

"Atas perbuatannya, UT dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved