Narkoba di Kalsel
Ditangkap Personel Satresnarkoba Tapin, Warga Desa Andhika Tapin Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu
UT (41) warga Desa Andhika Tapin ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapin karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Personel Sat Narkoba Polres Tapin mengamankan seorang pria berinsial UT (41) karena menggunakan narkoba jenis sabu, Kamis, (11/08/2022).
Saat diciduk petugas, warga asal Desa Andhika, Tapin insial UT (41) terbukti menyimpan 2 paket sabu berikut alat hisapnya.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan penangkapan terhadap UT bermula dari informasi masyarakat di wilayah Tapin Tengah.
"Atas informasi tersebut, personel kita langsung bergerak cepat dan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu di Bungkus Makanan Ringan, Pria Ini Digelandang Satresnarkoba Tanbu
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3,4 Kg lebih Sabu & Ratusan Ekstasi
Baca juga: Narkoba Kalsel - Usai Menikmati Pesta Sabu, Tiga Sekawan di Kotabaru Tak Berkurik Diciduk Polisi
AKP Tatang mengatakan tersangka UT sudah diamankan dan barang bukti yang disita dua paket sabu bersama alat hisapnya.
"Atas perbuatannya, UT dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)