News

Kabareskrim Buka Penyebab Bripka RR, dan ART Jadi Tersangka, 'Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan'

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ungkap kenapa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf jadi tersangka kasus kematian Brigadir J

Editor: Irfani Rahman
(Kolase Tribunnews)
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Kuat Maruf (KM) yang mengenakan kemeja abu-abu dan masker hitam. KM diketahui merupkan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir dari Ferdy Sambo yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Selain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf (KM) ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua atau  Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan alasan Bripka RR dan KM ditetapkan menjadi tersangka.

Apa itu ternyata keduanya diduga mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J namun tak melaporkannya ke korban.

Hal ini lah membuat keduanya akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.

Baca juga: Rekomendasi Lomba 17 Agustus Sambut HUT RI 2022, Makan Kerupuk Hingga Joget Pakai Balon

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan Untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Posisi Dicari

Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer saat diarahkan FS," ujarnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tragis Ibu Ini Akhiri Hidup di Depan Anak Kembarnya, Jasad Korban Ditemukan Putra Sulung

Baca juga: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 11 Agustus 2022, Bisa Beli 0,5 Gram Hingga 1 Kilogram

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved