News
Curahan Hati Ibu Bripka RR Usai Sang Putra Jadi Tersangka, Tak Menyangka Sebut Anak yang Kalem
Siti Masitoh, Ibu Bripka Ricky Rizal atau Bripda RR tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buka suara
BANJARMASINPOST.CO.ID - Siti Masitoh, Ibu Bripka Ricky Rizal atau Bripda RR tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat buka suara.
ia menilai sosok sang anak Bripka RR yang merupakan satu ajudan Irjen Ferdy Sambo adalah sosok pendiam kalem.
Siti Masitoh pun mengaku sama sekali tidak menyangka anaknya dapat berbuat setega itu terhadap Brigadir J ayau Brigadir Yosua.
“Sama sekali enggak nyangka anak saya berbuat kaya begitu,” ucap Siti Masitoh.
Menurut dia anaknya adalah sosok penurut dan kalem.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Siapkan Pembelaan, Cari Saksi Meringankan
Baca juga: Gegara Asmara, Mandor Nekat Habisi Nyawa Guru TK, Sempat Kabur ke Jawa Timur
"Enggak pernah menyangka Ibu sedikit pun, sama sekali, enggak pernah dari kecil, anaknya itu penurut, penurut sekali, enggak pernah mbaweli," ujar Siti Masitoh.
Ibunda Bripka RR tinggal di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).
Kepala Desa Kuntili Salamun mengatakan ibu RR kini tinggal seorang diri.
Ayah dari Bripka RR telah meninggal sejak lama.
Salamun mengaku awalnya tak menyangka Bripka RR yang namannya disebut-sebut di media sebagai tersangka merupakan sosok yang dikenalnya.
"Saya lihat (fotonya) di televisi, iya apa bukan? Saya baru dengar sekitar lima harian yang lalu," ujar Salamun.
Bripka RR merupakan anak pertama dari dua bersaudara.
Ia mengaku tidak terlalu mengenal sosok Bripka RR karena sejak menjadi polisi tidak tinggal di desa tersebut. Meski demikian ia mengenal baik kedua orang tua Bripka RR.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Sabtu 13 Agustus 2022, BMKG: 28 Wilayah Hujan Lebat Termasuk Kalsel dan Banten
Baca juga: Ide Inspirasi Lomba 17 Agustus Sambut HUT Kemerdekaan Indonesia 2022, Bisa Untuk Anak-anak & Dewasa
Istrinya Tinggal di Tegal
Bripka RR telah memiliki seorang istri dan tiga anak.
Anak kedua Bripka adalah anak kembar.
Rumah Bripka RR di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Rumah itu nampak kosong sejak Rabu (10/8/2022) lalu.
Sementara paman dari Bripka RR yakni Sukoco kepada Kompas TV, Jumat (12/8/2022) berharap banyak kepada Presiden Jokowi terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ucap Sukoco.
Sukoco menyampaikan permohonan agar keponakannya dapat bebas dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J juga akan disampaikan melalui surat.
“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujar Sukoco.
Pintu gerbang juga tertutup rapat.
Sejumlah lampu teras menyala.
Ketua RT 007 RW 002 Keturen, Nurwanda mengatakan dirinya tidak melihat anak dan istri Bripka RR sejak Minggu (7/8/2022).
Tidak diketahui ke mana perginya karena tak memberi pesan.
"Kebetulan Sabtu pagi saya lewat lihat masih ada keluarganya. Sorenya lampu (teras) rumah menyala. Hari Minggunya kebetulan ada acara arisan PKK, istrinya tidak hadir," kata Nurwanda kepada wartawan di rumahnya, pada Rabu (10/8/2022).
Bripka RR adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Bripka RR, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan KM sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.
Sementara KM merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam perannya, Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Contoh Ucapan Kemerdekaan HUT RI ke-77, Cocok Jadi Caption dan Status di Media Sosial
Baca juga: Ini 35 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022, UI Diposisi Pertama Disusul UGM dan UB
Sehingga, penyidik mengenakan Pasal 340 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Tidak hanya itu, Bripka Ricky Rizal juga dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Bripka RR Tidak Menyangka Anaknya Membunuh Brigadir J: Dia Anak Penurut dan Kalem,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post