Berita Kriminalitas
21 Saksi Diperiksa, Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Perpanjang Penahanan Tersangka Arisan Online
Penahanan tersangka arisan online berinisial FB (42) dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel diperpanjang.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bermodus arisan oleh tersangka berinisial FB (42) terus dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
Selain sembilan orang termasuk pelapor yang mengadu sebagai korban arisan FB, penyidik juga telah memeriksa kesaksian sejumlah pihak lainnya terkait kasus tersebut.
"Total ada dua puluh satu saksi yang sudah diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Minggu (14/8/2022).
Kemungkinan masih ada saksi lainnya bakal dipanggil oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polres Jaksel, Ini Kata Kombes Yandri Irsan
Baca juga: Garap Anak di Bawah Umur di Rumah, Pria di Tapin Diamankan Polisi
Indikasinya, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka FB.
Dimana FB yang ditangkap pada Sabtu (23/7/2022) telah ditahan selama 20 hari hingga Kamis (11/8/2022).
Selanjutnya penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak Jumat (12/8/2022) hingga Selasa (20/9/2022).
Penyidik kata Kombes Rifa’i juga masih melakukan penelusuran terkait aset-aset tersangka yang diduga dimiliki dari hasil penipuan dan atau penggelapan uang dari para korbannya.
Dari pemeriksaan sementara, telah dilakukan verifikasi taksiran kerugian yang dialami sembilan korban yakni Rp 1,26 miliar.
Sebelum ditangkap oleh Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel di persembunyiannya di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur, FB diketahui telah menjalankan modus arisannya sejak Tahun 2021 lalu.
Dalam praktiknya FB melakukan pengundian arisan secara daring disiarkan melalui video call yang terhubung dengan para peserta arisan, namun nama yang ke luar menjadi pemenang arisan diduga merupakan nama-nama fiktif.
"Modusnya arisan, sembilan korban itu masuk di dua grup arisan FB namanya Arisan Sholehah dan Arisan Shopaholic," ujar Kabid Humas. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)