Berita Banjar
Warga Binaan di Lapas Narkotika Karang Intan Lebihi Kapasitas Hunian, Status Lahan Pinjam Pakai
Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan jumlahnya melebihi kapasitas hunian.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan jumlahnya melebihi kapasitas hunian.
Hal itu diungkap Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo saat menyambut kunjungan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan rombongan, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya Wahyu Susetyo, saat ini jumlah warga binaan sebanyak 1683 orang. Sedangkan kapasitas hunian untuk 800 orang.
Wahyu Susetyo menjelaskan keberadaan Lapas Narkotika Karang Intan di Jalan Pangeran M Noor, Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, lahannya masih berstatus pinjam pakai dengan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Menyikapi kondisi over kafasitas warga binaan itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan permasalahan itu bukan kewenangan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Semarak HUT Kemerdekaan Indonesia 2022, Lomba Menangkap Itik Tutup Mata di Pagat HST
Baca juga: Bacakan Teks Proklamasi, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis : Sebuah Kehormatan Bagi Saya
Keberadaan Bupati Banjar dan rombongan di Lapas Narkotika Karang Intan untuk menyerahkan surat keputusan remisi bagi warga binaan.
SK Remisi secara seremonial diterima dua perwakilan warga binaan Muhammad Amin dan Ahmad Rizki.
Bupati Banjar juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Sementara, warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapat remisi pada HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 915 orang.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak mengaku tidak mengetahui prosentase warga Kabupaten Banjar yang menghuni Lapas Narkotika Karang Intan.
Namun, prinsip sebagai wakil rakyat di Kabupaten Banjar AA kan menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
"Saat ini sedang proses di Pemerintah Provinsi. Kalau sudah disahkan Perda P4GN itu, hariannya segera dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)