Bumi Tuntung Pandang

Evaluasi & Rencana Lanjutan Program Sertifikasi Gratis, Bupati Ingatkan Hal Penting pada Para Kades

Masalah sertifikasi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Editor: Irfani Rahman
FOTO: DISKOMINFO TALA
RAKOR - Bupati Tala HM Sukamta (tengah) memimpin Rakor bersama kades dan lurah membahas evaluasi dan rencana lanjutan program PTSL, Kamis (18/8). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sertifikasi lahan warga menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Bahkan Pemkab Tala berkeinginan melanjutkan program sertifikasi lahan warga secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini telah berjalan.

Data dihimpun, Jumat (19/8/2022), sejak Januari lalu hingga saat ini setidaknya telah tercatat lebih ribuan sertifikat yang telah disalurkan kepada masyarakat melalui program tersebut.

Pada Kamis kemarin, Bupati Tala HM Sukamta memimpin Rapat Koordinasi bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tala di Ruang Rapat Barakat Sekretariat Daerah (Setda) Tala.

Baca juga: HUT Kemerdekaan RI 2022, Merah Putih Berkibar di Gunung Birah Kabupaten Tanahlaut

Baca juga: Dinas PU Tanahlaut Cek Sumur Bor Mangkrak di Telagalangsat, Rekayasa Teknik Sipil Akan dilakukan

Rapat tersebut digelar kombinasi tatap muka dan virtual meeting dengan agenda evaluasi dan rencana kelanjutan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tala.

Turut hadir Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Tala yang sekaligus Wakapolres Tala, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tala, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala SKPD Terkait, dan Camat se-Kabupaten Tala. 

Sukamta  mengingatkan kepada seluruh perangkat kelurahan dan desa di Kabupaten Tala untuk menghindari dan tidak menerima pungutan liar pada pelayanan yang diberikan desa kepada masyarakat.

Dirinya  tidak menghendaki ada kepala desa (kades) atau aparat desa kita di Kabupaten Tala melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. "Ini terhadap pelayanan yang seharusnya diterima secara gratis," tegas Sukamta.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman mengungkapkan ada empat hal yang harus ditingkatkan dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tala.

Di antaranya yaitu standar pelayanan, administrasi, akuntabilitas dan transparansi laporan, serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum merata.

Empat hal itulah yang dikatakannya dapat menjadi catatan untuk dapat ditingkatkan. Ke depan pihaknya menginginkan secara bersama-sama berkomitmen untuk membangun desa anti maladministrasi.

Baca juga: Sukamta Tegaskan Batas Wilayah dengan Banjar Selesai, Dokumen Ditandatangani Kedua Kepala Daerah

Baca juga: Sukamta, Pemimpin Sederhana dan Pantang Menyerah, Bupati Tala Menginspirasi Generasi Kawula Muda

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Tala Ahmad Suhaimi mengatakan pada tahapan pelaksanaan pengerjaan program PTSL banyak dibantu oleh perangkat desa setempat.

Karena itu pihaknya optimistis target sebanyak 23 ribu sertifikat hak atas tanah di Tala dapat selesai tahun ini. 

“Target kita tahun ini sebanyak 23 ribu sertifikat, alhamdulillah sampai saat ini sudah berjalan mencapai 60 persen. Kita optimis target ini bisa selesai,” kata Suhaimi. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved