Berita Kriminal

Penambangan Ilegal Batu Bara Ancam Desa Nateh HST, Tiga Alat Berat Buka Akses Jalan

DLHP Hulu Sungai Tengah menyatakan telah menerima informasi adanya pembukaan lahan untuk akses jalan angkutan galian batu bara di desa Nateh, HST.

Penulis: Hanani | Editor: M.Risman Noor
Dinas LHP HST untuk banjarmasin post
Alat berat yang ditemukan anggota Polsek, Koramil dan Kades di kawasan Gunung Titi Kecamatan Limpasu 20 Agustus 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Setelah di Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan, aksi penambangan batu bara illegal kini mengancam Desa Nateh, di Kecamatan Batangalai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Dinas LIngkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Hulu Sungai Tengah menyatakan telah menerima informasi adanya pembukaan lahan untuk akses jalan angkutan galian tambang batu bara di desa tersebut.

Kepala Bidang LIngkungan Hidup (LHP) HST Irfan Sunarko, kepada banjarmasinpost.co.id, MInggu (21/8/2022) mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Desa dan Ketua RT setempat, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 wita dilaporkan ada alat berat jenis ekssavator melintas di Pihandam Desa Limpasu Kecamatan LImpasu menuju Kawasan Gunung Titi.

Alat berat tersebut diduga akan kembali mengupas lokasi lahan yang terdapat batu bara di Desa Nateh Kecamatan Batangalai Timur, dimana pada 2018 silam sudah pernaha ada pengupasan atau bukaan alahan di lokasi yang sama. Informasi dari masyarakat, sebut Irfan ada indikasi dalam waktu sekitar satu minggu lagi, tiga unit alat berat dari Binuang didatangkan lagi untuk tujuan pengupasan tersebut.

Baca juga: Kapasitas TPA Tabing Rimbah Batola Sudah Tak Mumpuni, Kirim ke Banjarbaru Biaya Membengkak

Baca juga: Meriahkan HUT-ke-77 Kemerdekaan RI, Gantangan PMC Tabalong Gelar Lomba Burung Berkicau

Rencananya, Senin 22 Agustus 2022 akan dilaksanakan kembali pemantauan lapangan terkait aktivitas alat berat tersebut. UNtuk itu kata Irfan pihaknya sesuai arahan BUpai HST membuat laporan tertulis ke Polres HST. “Karena ini pelanggaran UU jadi penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum,”jelas Irfan lagi.

Ditambahkan, kewenangan di bidang pertambangan termasuk pengawasan berada di Dinas ESDM Provinsi Kalsel. Sedangkan kewenangan Pemkab HST hanya untuk penambangan yang berizin. Dinas LHP pun menurut Irfan memastikan aktivitas pembukaan lahan untuk penambangan batu bara di desa tersebut adalah illegal, seperti halnya di Haruyan Seberang. Pihaknya berharap aparat penegak hukum, adalam hal ini kepolisian melakukan tindakan penyitaan dan menghentikan aktivitas tersebut. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved