Korupsi di Kalsel
Berkas Tersangka Korupsi Pegadaian Rantau Tapin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Tersangka RA yang diduga menyalahgunakan kredit cepat aman (KCA) di Pegadaian Rantau dilimpahkan Kejari Tapin ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapin melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Tersangka RA (20) diduga menyalahgunakan penyaluran kredit cepat aman (KCA) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UCP) Rantau pada periode Juni 2019 hingga April 2020 merugikan negara Rp 2 miliar lebih.
Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, mengatakan, tersangka RA (20) telah ditahan.
"Pertimbangan dilakukan penahanan tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapin katena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Pembangunan Gedung Olahraga di Tapin ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Kasus Skimming, Polda Kalsel Telusuri Aliran Dana ke Jakarta, Jawa Barat dan Bali
Baca juga: Tegas, Polda Kalsel Proses Dugaan Pidana 6 Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Banjar
Baca juga: Belum Diumumkan Naik, Kini Harga Pertalite Eceran di Banjarmasin Sudah Rp 10 Ribu Perliter
Tersangka RA (20) ditahan di Rutan Rantau, Kabupaten Tapin, selama 20 hari mulai dari 18 Juli sampai 6 Agustus 2022.
"Selanjutnya dilakukan perpanjangan Penuntut Umum selama delapan hari mulai dari 7 Agustus sampai 15 September 2022," jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tapin menunggu penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)