Kriminalitas Kalsel
Didatangi Petugas, Penyetrum Ikan di Sungai Tabalong Kabur Tinggalkan Perahu dan Perlengkapnnya
Penyetrum ikan di Sungai Tabalong kabur meninggalkan perahu hingga peralatan penyetruman saatdidatangi petugas Polsek Muara Harus
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Mendapati laporan adanya aksi pelaku penyetrum ikan di aliran Sungai Tabalong, jajaran Polsek Muara Harus, bergerak mendatangi lokasi, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Bersama ketua RT dan masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang berada di aliran sungai Tabalong Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, sayangnya meski sudah merespon dengan cepat, ternyata pelaku yang diduga lakukan kegiatan illegal fishing dengan cara penyetruman ini telah lebih dulu menghilang.
Petugas bersama masyarakat yang tiba di lokasi hanya menemukan perlengkapan yang diduga milik pelaku penyetruman ikan di sungai.
Baca juga: Beraksi di Sungai Kitano, Dua Penyetrum Ikan Diciduk Satpol PP Banjar
Baca juga: Beraksi di Sungai Martapura, Dua Penyetrum Ikan Asal Sungaitabuk Ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel
Baca juga: Penyetrum Ikan di Danau Bangkau Kabupaten HSS Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa.(23/8/2022), membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, saat Polsek Muara Harus yang dipimpin Kapolsek Iptu Muhammad Effendi mendatangi lokasi bersama masyarakat dan Ketua RT, pelaku sudah tidak ada di tempat.
"Lokasi kejadian di aliran Sungai Tabalong Eesa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong," katanya.
Dimana saat didatangi, di lokasi tersebut hanya ditemukan barang-barang yang ditinggal kabur pemiliknya.
Barang yang diduga sarana untuk menyetrum ikan ini terdiri dari 1 buah perahu kecil atau klotok atau ketinting warna biru dengan panjang sekitar 6 meter menggunakan mesin diesel.
Kemudian juga ada 1 buah aki 65 ampere warna putih, 1 buah aki 75 ampere warna putih, 1 perangkat alat elerktonik strum ikan, 1 buah kawat tembaga dengan panjang 3 meter dan 1 buah serok ikan.
"Barang temuan itu saat ini sudah diamankan di Polsek Muara Harus," ujar Yudha.
Pihaknya pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman maupun menggunakan bahan beracun lainnya, agar kelestarian habitat dan ekosistem ikan tetap terjaga.
“Selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum dapat membahayakan bagi si penyetrum itu sendiri karena dapat tersengat dari alat yang digunakan," katanya.
Baca juga: Penemuan Mayat di Banjarmasin, Jasad Penyetrum Ikan Tertelungkup di Kolong Rumah
Bukan hanya itu saja, warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum juga dapat dikenai sanksi.
Bahkan terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)