Kriminalitas Kalsel
Tangkap Bandar Judi Togel di Karang Bintang Tanbu Kalsel, Polisi Sita Uang Tunai hingga Rekapan
Seorang pria yang diduga sebagai bandar Judi Togel di Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang Tanbu diringkus polisi
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan pemberantasan judi, baik darat, hingga judi online. Alhasil, Polres Tanahbumbu pun benerapa jari belakangan sikat pelaku perjudian.
Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanahbumbu kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar Judi Togel di Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Rabu (24/8/2022) malam.
Pelaku adalah AR (49) yang bekerja sebagai petani beralamat Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.
Kini, pria ini sudah mendekam dibalik sel jeruji nesi milik Polres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong, Pelaku Judi Togel Hongkong Ini Ngaku Dapat Komisi 29 Persen
Baca juga: Santai Nongkrong di Warung, Pengepul Judi Togel Hongkong di Tabalong Diciduk Polisi
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Kamis (25/8/2022) membenarkan telah mengamankan dugaan pelaku tindak pidana judi togel.
" Pelaku diduga sebagai bandar judi togel, berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya.
Saat penangkapan, anggota melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku mendapatkan uang Tunai sebesar Rp 600.000, dan 3 Lembar rekapan rumusan togel, serta 1 buah handphone merk Samsung M 20 warna biru yang digunakan untuk transaksi judi togel.
Baca juga: Sita Barang Bukti Ini, Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Pelabuhan Samudera Batulicin Tanbu Kalsel
Kini pelaku sudah diamankan dan sudah mengakui bahwa benar telah melakukan tindakan pidana terkait perjudian togel.
Pelaku akan dijerat tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)