Berita Tabalong

Kedapatan Simpan 41 Botol Miras , Pria Asal Banjarbaru Ini Pasrah Didenda Rp400 Ribu di PN Tanjung

Kedapatan simpan minuman keras (miras) warga Kota Banjarbaru didenda di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung sebesar Rp400 ribu

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong Untuk BPost
Sidang tipiring kepemilikan 41 botol minuman keras di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, pemilik miras warga kota Banjarbaru didenda Rp400 ribu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah digerebek dan diamankan petugas gabungan Polres Tabalong, pelaku RZA (23), yang kedapatan menyimpan 41 botol minuman keras (miras), harus menjalani hukuman untuk membayar denda.

Pria yang mengakuwarga Kelurahan Guntung Manggis kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini, dihukum membayar denda Rp 400 ribu setelah jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Diketahui, petugas gabungan Polres Tabalong menemukan 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis di bawah lemari di rumah yang jadi kediamannya di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, Akui Beli Sabu dari Kaltim

Baca juga: Cuaca Banjarmasin Hari Ini 26 Agustus 2022, BMKG : Jakarta , Semarang dan Bandung Cerah Berawan

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Simak Para Saksi di Sidang Kode Etik Suami Putri Candrawathi

Atas perbuatannya tersebut Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Tabalong Iptu I Nyoman Sudharma, membawa pelaku RZA ke PN Tanjung untuk sidang tIpiring, Kamis (25/8/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, menyampaikan, Jumat (26/8/2022), membenarkan pelaku RZA telah jalani sidang tipiring di PN Tanjung.

Dari hasil putusan sidang tipriing, pelaku Rza terbukti menjual tanpa izin atau pihak yang berwenang sesuai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong Nomor 03 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Dalam putusannya, hakim mewajibkan RZA membayar denda sebesar Rp 400 ribu dan apabila tidak membayar denda tersebut maka akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 4 hari," jelasnya.

Selain itu dalam persidangan juga ditetapkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 41 botol milik terdakwa RZA yang dijadikan barang bukti untuk dimusnahkan.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved